Wabup Hadiri Penandatanganan Hibah Barang Kementerian PUPR

faktakalimantan.co.id - KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Katingan Sunardi NT Litang menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Serah T

Ini Tujuan Anggota DPRD Katingan Bimtek ke Jakarta
Dukung Percepat Sahkan RUU TPKS
Makna Pancasila Tertanam Sangat Baik Di Katingan

HADIRI ACARA : Wabup Katingan Sunardi NT Litang (kedua dari kiri) menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Kementerian PUPR, Selasa (10/9/2019) malan.

faktakalimantan.co.id – KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Katingan Sunardi NT Litang menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Daerah selaku penerima hibah, Selasa (10/9/2019) malan.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Informasi (Kaabag Humasinfor) Setda Katingan, Lusen SIP, acara tersebut dilaksanakan di Pendopo Cipta Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jakarta.

“Selain Kabupaten Katingan, ada pula beberapa provinsi yang  mengikuti acara. Yakni perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tengara Timur dan lainnya. Ada juga dari Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, Seruyan, Kotim, Pulang Pisau, Barito Timur,” jelas Lusen, kemarin (11/8/2019).

Dalam acara tersebut, sambutan Kepala Dirjen Cipta Karya disampaikan oleh Sekretaris Jendral Cipta Karya, Ir Tengku Iskandar.

“Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa proses hibah dilakukan sesuai undang-undang. Sejak Mei 2019 sampai sekarang, kementerian sudah menyerahkan aset dengan jumlah yg besar,”

Adapun barang atau bangunan yang diserahkan kepada para penerima hibah seperti peralatan pengembangan air minum, pemukiman dan lain sebagainya. Dana yang digunakan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Cipta Karya.

“Setelah diadakanya penandatangann ini, seluruh barang maupun bangunan yang telah diserahkan para penerima hibah dalam hal ini pemerintah daerah, dapat  dipergunakan secara optimal. Selain itu, bisa dipergunakan masyarakat sesuai dengan yang kita harapkan,” terangnya. (tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!