Dewan Keluarkan 9 Poin Hasil RDP Pungli Pasar Di Kotim

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT- Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh jajaran DPRD Kotim bersama beberapa ins

Dewan Kota Ini Berikan Kiat Budidaya Tanaman dengan Media Polybag
BPBD Diminta Mulai Siap Hadapi Banjir Di Kotim
Jelang PTM, Sekolah Diminta Disiplin Terapkan Prokes

Wakil Ketua DPRD Kotim H.Supriadi MT, Rabu (3/7) 

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT- Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh jajaran DPRD Kotim bersama beberapa instansi Pemerintah Daerah terkait Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Kotim, Dewan menyimpulkan bahwa sedikitnya ada Sembilan Poin uang akan menjadi acuan dari hasil rapat tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotim H.Supriadi MT, Rabu (3/7) tadi siang, dalam rapat dengar pendapat membahas permasalahan pasar yang masih banyak tidak difungsikan serta keluhan-keluhan para pedagang di sampit yang selama ini terjadi praktek pungli.

“Dari hasil rapat tersebut setelah melalui proses jalannya RDP kemarin semua pihak yang hadir sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi yang wajib untuk dilaksanakan oleh SOPD terkait 9 poin yang akan jadi acuan,” Ujarnya.

Sementara itu poin pertama Dewan mendesak pemerintah daerah agar secepatnya memfungsikan pasar-pasar yang telah dibangun di Kotim. Kedua,meminta kepada pemerintah daerah supaya memprioritaskan para pedagang berkaitan dengan hasil penertiban Taman Kota.

“Ketiga mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap beberapa pasar ditingkat kecamatan dan kota karena sampai saat ini belum difungsikan. Kemudian selanjutnya poin Empat kami mendesak pemerintah daerah melakukan penertiban kepada oknum yang melakukan pungutan liar,kepada para pedagang”Lanjutnya

Sedangkan poin ke lima,pemerintah daerah harus melakukan inventarisasi berbagai kerusakan sarana dan prasana pasar eks mentaya untuk perbaikan. Ke enam mendesak pemerintah daerah agar mengevaluasi calon pedagang yang akan menduduki kios yang berada di pasar Eks mentaya sesuai dengan kesedian kios.

Poin ke Tujuh, mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas secara hukum kepada oknum pegawai yang diduga melakukan pungli maupun pembagian los yang tidak sesuai dengan peruntukannya.Delapan,pemerintah daerah harus mengkaji kembali peraturan daerah pembentukan dinas perdagangan perindustrian (perdagin) yang mana perjinan dan pengawasan pasar menjadi salah satu tupoksi dinas perdagin.

“Yang terakhir atau Sembilan, kami mendesak perintah daerah agar secepatnya mendindaklanjuti rekomedasi DPRD Kotim sejak drekom ini dikeluarkan dan kemudian melaporkan hasilnya kembali ke DPRD Kotim,” Tutupnya.(So)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!