Dua Laporan Tindak Pidana Pemilu Dinyatakan Gugur

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengatakan, pihaknya resmi men

Realisasi PAD Triwulan I Mencapai 72,22 Persen
Pemuda Asal Rabambang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan 
Polsek Manuhing Ingatkan Warga untuk Selalu Gunakan Masker

FOTO : Ketua Bawaslu Gunung Mas, Walman Tristianto.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengatakan, pihaknya resmi menggugurkan dua laporan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Ipong Iwan Sagi dan Hartalit.

“Berdasarkan hasil rapat kedua bersama tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian maka disimpulkan bahwa laporan keduanya gugur alias tidak bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya, Selasa (21/5/2019).

Keputusan itu setelah melalui pelbagai pertimbangan yang cukup matang hingga pembuktian yang mendalam.

“Berdasar klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Gumas kepada pelapor maupun saksi yang diajukan pelapor, pihak terlapor, KPU Gumas, dan keterangan saksi ahli maka dinyatakan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dilaporkan,” bebernya.

Keputusan Bawaslu Gunung Mas tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada pihak yang boleh mengganggu gugat.

“Kedua laporan itu terkait dugaan PPS yang tidak mengumumkan formulir C1 dan dugaan hilangnya suara milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!