Berkampanye Dimasa Tenang, Terancam Penjara 4 Tahun

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengingatkan, agar kontestan P

Sekda Gumas : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bidan
Masuk Polres Gunung Mas Kini Wajib Sterilisasi

PENERTIBAN : Jajaran Panwaslucam Kurun ketika mensterilkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan, Minggu (14/4/2019) lalu.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto mengingatkan, agar kontestan Pemilu 2019 tidak melaksanakan kampanye atau sejenisnya dimasa tenang.

“Apalagi sampai bagi-bagi uang atau kegiatan lainnya. Kami harap dimasa tenang tidak dilakukan, kalau melanggar maka akan dijatuhi sanksi Pidana Pemilu,” tegasnya, Selasa (16/4/2019).

Dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon dan memilih partai politik peserta Pemilu tertentu.

“Jika kedapatan, maka sanksinya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” jelas Walman.

Dalam rangka mewujudkan Pemilu 17 April 2019 yang berintegritas dan demokratis maka diperlukan pengawasan. Peran ini tidak hanya oleh Panwaslucam (Pengawas Pemilu Kecamatan), tapi juga pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dan stakeholder.

“Kita perlu pengawasan partisipatif untuk menciptakan Pemilu yang bertintegritas dan demokratis. Pemilu yang sama sekali tidak boleh ada kecurangan, tidak boleh ada politik uang. Masyarakat menemukan politik uang, laporkan ke penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Selama tahapan penyelanggaraan Pemilu, Bawaslu Gunung Mas sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Hingga hari pencoblosan 17 April 2019 maupun sesudahnya, tugas, wewenang, dan kewajiban itu akan kita laksanakan sesuai regulasi yang ada. Bawaslu Gunung Mas tidak pernah mendukung siapa pun, semua kontestan kami perlakukan sama sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!