1.705 Orang Masuk DPTb di Gunung Mas 

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1.705 oran

Puluhan Siswa di Gumas Terjaring Razia Bali, Lalu Apa Kata Kapolres
DPRD Berharap HUT Gumas Ke-15 Berjalan Sukses
Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Bripka Minharjo : Ini Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla

FOTO : Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson bersama jajaran saat pimpin jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahapan kedua Pemilu Serentak 2019 di aula KPU setempat, Rabu (20/3/2019) malam.

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1.705 orang. Dengan rincian 1.221 pemilih diantaranya laki-laki, sedangkan 484 orang sisanya perempuan.

Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan, perubahan data DPTb tahap kedua di daerahnya cukup signifikan. Itu disebabkan aktifnya beberapa pihak perusahaan maupun masyarakat yang melapor.

“Namun ada juga data yang tidak bisa kita masukan kedalam DPTb. Karena yang bersangkutan tidak terdaftar atau masuk DPT di daerah asal. Kasus seperti ini cukup prinsip sehingga memang tidak bisa kita masukan,” ungkapnya, Kamis (21/3/2019).

Mengingat hari pencoblosan Pemilu 2019 kurang dari 30 hari, maka dirinya berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengurus DPTb.

“DPTb yang diplenokan ini sifatnya final, jadi tidak bisa berubah lagi. Semoga masyarakat yang masuk DPTb ini bisa menggunakan hak pilihnya nanti,” katanya.

Hingga saat ini, kertas surat suara untuk mengakomodasi DPTb belum tersedia di KPU Gunung Mas. Namun dirinya berharap, dalam waktu dekat bakal ada titik terang.

“Ini yang belum, semoga dalam beberapa hari ke depan sudah keluar keputusannya. Sehingga surat suara DPTb tersebut mampu mengakomodir  hak pilih masyarakat,” jelasnya.

Adapun daftar pemilih khusus (DPK) atau dengan membawa KTP-el, hanya bisa mencoblos di TPS yang lokasinya sama dengan alamat bersangkutan.

“Jadi masyarakat yang masuk DPK, tidak boleh mencoblos di luar daerah atau di TPS lain yang tidak sesuai dengan alamat di KTP,” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!