Kinerja Jaksa Gumas Diapresiasi Wakil Rakyat

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas mengaku bangga sekaligus mengapresiasi, profesional kerja yang d

Sebagai Bentuk Penghormatan, Ratusan Warga Tewah Diminta Bersikap Sempurna
Pegawai PDAM di Kuala Kurun Divaksin Covid-19
Panitia Duminta Matangkan Persiapan Peringatan HUT RI

PENYERAHAN : Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas, Herry Santosa ketika menyerahkan kembali uang kas desa yang sebelumnya sempat diselewengkan kepada Kades Kasintu, Darsini, Jumat (15/3/2019) siang.

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas mengaku bangga sekaligus mengapresiasi, profesional kerja yang ditunjukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.

Ketua DPRD Gunung Mas, H. Gumer mengatakan, belum lama ini pihak kejaksaan di daerahnya telah mengembalikan aset pemerintah daerah atau uang negara senilai Rp 50.835.000.

“Uang tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi yang disita kejaksaan dari tangan Kepala Desa Kasintu. Kini yang bersangkutan telah divonis dan mendekam di penjara,” bebernya, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, jajaran anggota legislatif bangga atas kinerja aparat Kejari Gunung Mas. Pihaknya bahkan mendukung dan siap membantu tugas-tugas pihak kejaksaan ke depan jika memang diperlukan.

“Ini merupakan tugas mulia, sebab telah berhasil mengembalikan uang negara. Kami berharap, jangan ada lagi kades yang mengulangi kesalahan tersebut,” pesannya.

Sebab itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta agar pihak desa tidak bosan-bosannya berkonsultasi, berkoordinasi hingga menjalin kerja sama yang baik dengan pihak kejaksaan.

“Upaya ini penting, sehingga tidak ada lagi kades yang berurusan dengan hukum karena melanggar aturan. Bentuk koordinasi yang baik dengan BPD dan jajarannya,” imbaunya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunung Mas, Herry Santosa menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti berupa uang tersebut telah sesuai ketentuan. Yakni putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya Nomor 30/Pidsus-TPK/2018/PN Plk tangal 24 Januari 2019.

“Uang penganti kerugian negara tersebut kami kembalikan ke kas Desa Kasintu melalui kades yang baru. Kasusnya sendiri, yakni perkara tindak pidana korupsi penyelewengan ADD dan DD tahun 2016 lalu. Dalam putusan tersebut, tersangka dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta,” jelasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!