Tenaga Kerja Asing di Gumas Capai 329 Orang

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Berdasarkan data Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas,  jumlah tenaga k

Bupati Sampaikan Pidato Terkait Persetujuan 4 Raperda
Bentuk Kemitraan, Setwan Gunung Mas Kunker ke Kantor Media faktakalimantan
Polres Gumas Bersama Instansi Gabungan semprot Disinfektan

FOTO : Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur.

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Berdasarkan data Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas,  jumlah tenaga kerja asing (TKA) di daerahnya mencapai 329 orang.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur mengatakan, sebagian besar TKA tersebut merupakan warga negara Tiongkok yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Tenaga kerja asing yang telah terdata di Gunung Mas sifatnya tidak menetap lama. Itu jumlah yang terdata di PT. Kalimantan Surya Kencana (KSK) yang berlokasi di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan,” ungkapnya, Jumat (1/3/2019).

Selain melakukan pendataan secara langsung, pihaknya juga meminta kesadaran pihak perusahaan untuk menyampaikan laporan TKA yang dipekerjakan.

“Biasanya kalau sudah dapat laporan, kami langsung ke lapangan untuk melihat langsung orangnya dan kelengkapan administrasinya,” ujar Letus.

Menurutnya, khusus di PT. KSK terdapat dua bidang usaha, yakni bergerak dibidang pertambangan dan PLTU mulut tambang di Kajuei.

“Kalau terkait izin itu kewenangan pemerintah pusat, kami hanya melakukan pengecekan saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen seperti izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), izin tinggal sementara (Kitas), dan lain-lain sudah sesuai prosedur,” jelasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!