FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN - Lantas hadirnya ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkerja diperusahan besar swasta (PBS) di Kabupaten Gun

Anggota DPRD Gumas Iswan B Guna saat dibincangi, Selasa (29/1) siang.
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Lantas hadirnya ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkerja diperusahan besar swasta (PBS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal inilah Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Gumas meradang dan angkat bicara. Pasalnya, tenaga lokal jadi penonton di wilayah setempat.
“Pada prinsifnya TKA yang hadir di Gumas sebanyak ratusan orang seharusnya,harus mengikuti prosedur, semertinya laporkan diri ke SOPD terkait, jangan menutup diri bagi PBS yang ada izinnya di wilayah kita, karena saat ini yang saya lihat tenaga lokal hanya jadi penonton saja, kami sebagai dewan sangat prihatin dengan adanya TKA itu tanpa ada laporan masuk,” tegas Anggota DPRD Gumas Iswan B Guna saat dibincangi, Selasa (29/1) siang.
Lanjut dia, kalau masuk di Indonesia harus mengikuti prosedur yang ada, supaya tidak dikatakan ilegal. Sebaiknya untuk, perusahan yang bergerak dibidangnya masing-masing memperhatikan tenaga kerja lokal, sebab di Wilayah Gumas ada perdanya yang memastikan untuk kepastian kepada warga setempat.
“Jadi, pada prinsifnya saya agak kurang baik dengan pengusaha yang ada disini secara khusus di Gumas, kok kantornya aja tidak ada dan tidak berani membuat di ibukota kabupaten masa punya investasi disini tidak punya perwakilan kantor, nah kalau seperti itu yang harusdiperhatikan juga perizinanya mereka jangan serta merta harus diberikan ijin terus,” ujar Iswan.
Intinya kewenangan, tambah dia, kabupaten yang terkait ini harus dijalankan pemerintah daerah dan ini juga kewenangan dari OPD Masing-masing terkait tenaga kerja asing. Jangan Cuma main lewat di pengurusan daerah akan tetapi harus di daftarkan dulu di DTTKK-UKM, harus ada keterkaitanya.
“Harus ada keterkaitan dengan OPD dengan pengurusan tenaga kerja asing ini, menurut saya kalau tidak begitu bagi pandangan saya buruk kalau tidak kalau senaknya memperkerjakan tenaga asing mengambil dari luar lalu tenaga daerah tidak diperhatikan,” tukasnya.
Menurutnya, maka hadirnya Perda yang mengatur. Sehingga setiap pengusaha penanam modal di Gumas masyrakat lokal tidak sebagai penonton, begitu juga perusahan atau managemen mengerti berpa persen pekerja teknis dari asing dan dari tenaga lokal berapa persen.
“Ini yang harus dimengerti oleh pihak perusahan mengenai tenaga lokal dan TKA ini, sebab kalau perda yang ada aturanya harus 40 persen penduduk lokal 60 persen perusahan atau asing, akan tetapi kenyataannya berbalik, maka itu harus adanya laporan dan kaeaktifan dari OPD terkait didalam mendata TKA itu,” tandas Iswan.(Hsg)
COMMENTS