FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusi Damai (46) divonis 5 ta

Mantan Kades Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusi Damai(TD) 46 Tahun mengenakan baju merah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis (24/1/2019).
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusi Damai (46) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, atas perbuatannya dalam korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (24/1/2019).
“Iya. Terdakwa telah mendapat vonis dari majelis hakim Tipikor, dengan pidana penjara 5 tahun dipotong masa tahanan pada Kamis (24/1/2019) lalu,” kata Kepala Kejari Gumas, Koswara saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Selain itu, terdakwa yang dinyatakan menyalahgunakan Dana Desa dan ADD saat menjabat kepala Desa Kasintu pada 2016 lalu juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp116,737 juta.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, terdakwa menggunakan anggaran tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Dana Desa dan ADD yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada 2016 sebesar Rp1,085 miliar. Dari jumlah tersebut, Tusi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167,535 juta.
“Dia secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.(Sog)
COMMENTS