Dewan Setuju DTTKK-UKM Fasilitasi Selesaikan Sangketa

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTTKK-UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersa

Kuatkan Perekonomian Desa Melalui BUMDes
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rentan Alami Gangguan Psikologis
Usul Sediakan Area Khusus Perokok di Instansi Pemerintahan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTTKK-UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan empat koperasi, melaksanakan pertemuan dalam rangka untuk pelaksanaan memorandum of understanding (MoU). Hal ini pihak kalangan DPRD Kabupaten Gumas menyetujui adanya penyelesaian antara kedua belah pihak perusahan dan koperasi.
”Mungkin didalam pertemuan tersebut, pihak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan koperasi intinya untuk menyelesaikan permasalahan keduanya dan kami sangat setuji,” ucap Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan, Jumat (25/1).
Lanjut politisi PAN ini, ada empat koperasi tersebut diantaranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Bunut Jaya, Kapakat Itah, Palangka Mas, dan Mihing Manasa. Dan Pertemuan tersebut dilakukan ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang dilaksanakan pada Desember 2018 lalu.
”Pada pertemuan yang dilaksanakan Bulan Desember lalu, memang sudah ada kesepakatan, sehingga perlu dituangkan dalam bentuk MoU oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DTTKK-UKM Gumas Letus Guntur menuturkan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni mengenai hak dan kewajiban dari pihak perusahaan dan koperasi, kredit dan luasan lahan, serta pemanfaatan lahan kebun yang masih belum dikelola secara baik.
”Pertemuan ini kita laksanakan selama tiga hari, mulai 23-25 Januari. Hari pertama, kita menyelesaikan permasalahan dua koperasi, hari kedua dan ketiga masing-masing satu koperasi. Semua materi yang dibahas merupakan keluhan dari pihak koperasi,” jelasnya.
Nantinya, tambah dia, setelah pembahasan dan mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dari masing-masing pihak. Kesepakatan itu harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, dan jangan sampai ada yang melanggarnya.
”Sebagai fungsi kontrol, kami pun akan melakukan pengawasan dan monitoring, mengenai pelaksanaan MoU tersebut di lapangan. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pengurus koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan,” tandasnya.(Hsg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!