UMK Gumas Meningkat 10 Persen

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK telah menetapkan Upah Mi

Bupati Gunung Mas Apresiasi Pengabdian dan Kinerja Darminto Hutasoit
Kesbangpol Gumas Rutin Pantau TKA di Gumas
Wakil Rakyat Pertanyakan Izin Angkutan Truk Muatan Berat

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019, yakni Rp 2,706,493,52. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar 10 persen.

“Ada peningkatan UMK sebesar 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,460,000,” ungkap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Kabupaten Gunung Mas, Letus, pekan kemarin.

Ditakanannya, penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas Arton S Dohong.

Selanjutnya diteruskan kepada pak Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan.

Menurutnya, disamping itu juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan.

Sektoral lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan.

Kenaikan  UMK sebutnya, dipengaruhi beberapa faktor, seperti harga kebutuhan sesuai inflasi, PDB (Produk Domestik Bruto)yang ditetapkan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan faktor lainnya.

“Perusahaan yang ada di Gunung Mas kita harapkan memahami dan mentaati penetapan UMK 2019. Hadirnya mereka (perusahaan) kan untuk memberi kemaslahatan bagi masyarakat daerah ini,” ucap Letus. (Wan)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!