Beranda›Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Izin Dicabut, Siapa Menjaga 51.442 Hektare Konsesi di Kalteng?

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto turun langsung mengawal operasi penanganan karhutla di lapangan.

Pencabutan izin tiga perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Tengah menyisakan persoalan yang lebih panjang daripada penegakan hukum karhutla. Bagaimana kawasan seluas 51.442 hektare itu ditata dan diamankan, serta bagaimana kepastian hak pekerja dijaga.

Tiga perusahaan yang izinnya dicabut Kementerian Kehutanan adalah PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau seluas 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang mencakup Lamandau dan Sukamara seluas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas seluas 18.640 hektare. Jika dijumlahkan, luas konsesinya mencapai 51.442 hektare.

Dalam paparan Kementerian Kehutanan, area terbakar pada ketiga konsesi tersebut masing-masing disebut 497 hektare, 374,99 hektare, dan 231,10 hektare. Totalnya sekitar 1.103,09 hektare.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyatakan pencabutan dilakukan setelah pemerintah menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujarnya.

Pencabutan izin bukan titik akhir persoalan kawasan. Dalam kebijakan pengamanan eks-PBPH, Kementerian Kehutanan menjelaskan kawasan yang izinnya dicabut harus diamankan agar tidak menjadi ruang baru bagi perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, maupun kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan bersama pembenahan pengelolaan kawasan.

“Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi,” jelas Dwi.

Persoalan lain berada di sisi pekerja. Serikat pekerja di Kalteng meminta pencabutan izin tidak membuat hak karyawan ikut menggantung. Soedjiono, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan P5K-KSPSI Kalteng, meminta penyelesaian hak pekerja tetap dikawal.

“Yang harus diperhatikan sekarang adalah bagaimana hak-hak karyawan diselesaikan,” kata Soedjiono.

Dengan demikian, ada sedikitnya dua pekerjaan besar setelah pencabutan izin. Memastikan kawasan tidak kembali menjadi titik rawan kebakaran atau dikuasai tanpa hak, serta memastikan pekerja tidak kehilangan hak normatif akibat perubahan status perusahaan.(naf/*)

Berita Terkait