Perkara dugaan penggelapan 9,47 ton crude palm oil atau CPO milik PT Jaya Harapan Nusa Sejahtera berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa Azis Sani L. Tobing bin S. Tobing tercatat dalam perkara nomor 403/Pid.B/2026/PN Spt dengan klasifikasi penggelapan dan status persidangan pada pembaruan data pengadilan 3 Oktober 2026.
Perkara tersebut sebelumnya terungkap melalui dakwaan jaksa. Azis disebut bekerja sebagai sopir truk borongan perusahaan dan mendapat tugas membawa muatan CPO dari PT Sapta Karya Damai menuju PT Sukajadi Sawit Mekar di kawasan Bagendang.
Menurut uraian dakwaan, pada 3 Juni 2026 truk tangki yang membawa muatan tersebut tidak sampai ke perusahaan tujuan. Kendaraan justru diarahkan menuju kawasan Simpang 3 Jalan Kapten Mulyono-Jalan Moh Hatta.
CPO kemudian disebut dijual dengan nilai Rp50 juta. Berdasarkan tiket timbang, muatan yang dibawa mencapai 9.470 kilogram. Perusahaan disebut mengalami kerugian Rp130.450.197.
Dakwaan juga menyebut Azis menerima bagian uang dan menggunakan sebagian hasilnya untuk membeli iPhone 15. Namun, seluruh uraian tersebut merupakan materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, bukan putusan pengadilan.
“Uraian dakwaan disusun berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyidikan perkara,” terang Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Restyana Widianingsih.
Ia menjelaskan, jumlah muatan CPO dan kerugian perusahaan akan menjadi bagian dari pembuktian selama proses persidangan.”
Dalam perkara tersebut, Azis tidak disebut bergerak sendiri. Dakwaan mencantumkan seorang bernama Jengky yang disebut telah masuk daftar pencarian orang. Posisi Jengky dan perannya tetap harus mengikuti apa yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.
“Status setiap pihak dalam perkara harus dibedakan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berjalan. Proses persidangan akan menguji uraian dakwaan melalui alat bukti dan keterangan para saksi,” pungkasnya.(fah/*)








