Beranda›Palangka Raya
Palangka Raya

Kebakaran Amber Island, DPKP Temukan Masalah Instalasi Listrik

DPKP menemukan sejumlah persoalan instalasi listrik, sementara penyebab pasti masih diselidiki.

Kebakaran Café Amber Island di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, tidak hanya menyisakan kerusakan bangunan. Pemeriksaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya menemukan sejumlah persoalan pada instalasi listrik yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Temuan tersebut, bagaimanapun, belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai penyebab kebakaran. DPKP menyebut dugaan sementara berkaitan dengan instalasi listrik, sedangkan penentuan penyebab pasti masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

Kebakaran terjadi pada Jumat (2/10/2026) dini hari. Laporan diterima melalui layanan darurat 112 sekitar pukul 04.06 WIB. Petugas tiba sekitar lima menit kemudian dan langsung melakukan pemadaman serta pendinginan.

Menurut keterangan Kepala Bidang Pemadaman DPKP Kota Palangka Raya, Alfrianto, sejumlah orang sempat mencium bau asap dari dalam café ketika aktivitas masih berlangsung. Asap tersebut awalnya tidak langsung dianggap sebagai tanda kebakaran karena kondisi Palangka Raya saat itu sedang dilanda kabut asap.

“Situasi berubah ketika asap semakin tebal dan muncul percikan api yang diduga berasal dari area instalasi pendingin udara di ruang VVIP. Pengunjung kemudian berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri,” ujar Alfrianto. Sabtu (3/10/2026).

Pemeriksaan DPKP di lokasi menemukan sejumlah kondisi pada instalasi listrik yang dinilai berisiko, antara lain penggunaan kabel serabut dan kabel tembaga, beban listrik berlebih, ukuran kabel yang disebut tidak sesuai dengan beban arus, serta pemasangan kabel yang tidak rapi.

Ruang VVIP disebut menjadi salah satu bagian bangunan yang mengalami kerusakan paling parah. Ruangan tersebut memiliki pendingin udara dan sejumlah perangkat elektronik yang masih aktif ketika kebakaran terjadi.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan beberapa kondisi pada instalasi listrik yang perlu menjadi perhatian. Namun, untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, proses penyelidikan tetap menjadi kewenangan kepolisian,” ungkapnya.

Di dalam bangunan juga terdapat bahan makanan, kardus dan kemasan plastik yang berpotensi mempercepat penyebaran api. Ventilasi di sekitar area penyimpanan disebut kurang memadai akibat banyaknya barang.

“Di ruang VVIP ditemukan sejumlah perangkat listrik yang masih aktif saat kejadian. Kami juga menemukan penggunaan kabel dengan kondisi dan pemasangan yang tidak sesuai standar,” terangnya.

Selain instalasi listrik, pemeriksaan DPKP juga menyoroti kesiapan proteksi kebakaran di bangunan tersebut. DPKP menyebut tidak menemukan sejumlah perangkat keselamatan, termasuk alat pemadam api ringan (APAR) dan sensor panas.

Temuan itu kemudian menjadi bagian dari rekomendasi perbaikan, mulai dari peremajaan instalasi listrik oleh instalatir bersertifikat, penggunaan kabel sesuai standar SNI, pembagian beban listrik berdasarkan kapasitas hingga penyediaan APAR.

“Proteksi kebakaran juga perlu diperhatikan. Bangunan usaha seharusnya memiliki APAR dan perangkat pendukung keselamatan kebakaran yang memadai. Kami merekomendasikan pemeriksaan dan peremajaan instalasi oleh instalatir bersertifikat, penggunaan kabel sesuai standar, serta penyesuaian pembagian beban listrik,” pintanya.

Besaran kerugian akibat kebakaran juga mengalami perbedaan antara taksiran awal dan penghitungan berikutnya. Dalam penanganan awal, kerugian material diperkirakan sekitar Rp500 juta. Sementara laporan pemeriksaan lanjutan yang kemudian beredar menyebut estimasi sementara mencapai Rp5,5 miliar.

Berita Terkait