Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menjelaskan polemik penebusan seragam batik Batang Garing setelah sejumlah orang tua murid mempertanyakan penggunaannya di jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat menjelaskan pakaian bernuansa budaya itu digunakan setiap Kamis sebagai bagian dari Gerakan Kamis Berbudaya dalam program Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar.
Untuk jenjang SD, harga penebusan disebut Rp90 ribu per baju, sedangkan jenjang SMP Rp100 ribu per baju. Namun, Disdik menegaskan kewajiban penebusan berlaku bagi guru, sementara bagi peserta didik sifatnya anjuran.
“Penggunaan batik Batang Garing bagi peserta didik merupakan bagian dari Gerakan Kamis Berbudaya dan sifatnya anjuran, bukan kewajiban membeli,” terang Kadis. Sabtu (3/10/2026).
Penjelasan tersebut penting karena surat edaran penggunaan batik Batang Garing, lawung dan sumping menyangkut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Disdik menyebut peserta didik yang ingin menggunakan pakaian tersebut dapat membelinya sendiri kepada pemegang hak kekayaan intelektual yang disebut dalam penjelasan dinas.
“Sekolah perlu menyampaikan ketentuan secara utuh agar orang tua memahami perbedaan antara anjuran penggunaan bagi siswa dan kewajiban bagi guru,” pintanya.
Gerakan Kamis Berbudaya sendiri telah ditempatkan sebagai salah satu dari tujuh penguatan dalam program Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar. Program tersebut mencakup penguatan kompetensi guru, karakter siswa, literasi dan numerasi, sekolah ramah anak dan inklusif, literasi digital serta daya saing lulusan.
Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno sebelumnya mencanangkan Gerakan Kamis Berbudaya sebagai bagian dari program pendidikan daerah. Pemerintah daerah menempatkan gerakan tersebut sebagai sarana mengenalkan nilai dan tradisi kepada peserta didik.
“Gerakan Kamis Berbudaya diarahkan untuk mengenalkan nilai dan tradisi daerah kepada peserta didik melalui lingkungan pendidikan,” terang Bupati.
Pelaksanaan program itu kemudian berhadapan dengan persoalan praktis di lapangan, terutama terkait pemahaman orang tua mengenai pembelian pakaian budaya. Di titik ini, penjelasan mengenai status anjuran dan kewajiban menjadi bagian penting agar kebijakan tidak ditafsirkan berbeda di sekolah.
“Pelestarian budaya melalui sekolah tetap harus berjalan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan kejelasan aturan bagi setiap pihak yang terlibat,” katanya.
Pemkab Kapuas berharap penjelasan mengenai aturan tersebut dapat membuat pelaksanaan Gerakan Kamis Berbudaya dipahami secara utuh oleh sekolah, guru, peserta didik dan orang tua.(fit/*)








