Beranda›Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Polres Seruyan Musnahkan 599,26 Gram Sabu

599 gram barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan di Mapolres Seruyan.

Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 599,26 gram dari lima perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas 36 paket plastik klip yang dimusnahkan di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan.

Pemusnahan itu merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika yang ditangani aparat kepolisian. Jumlah yang diumumkan menunjukkan berat kotor barang bukti, bukan keterangan mengenai berat bersih zat sabu setelah memperhitungkan kemasan.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 36 paket dengan berat kotor 599,26 gram dan berasal dari lima perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara. Perkembangan penyidikan setiap perkara tetap perlu dijelaskan berdasarkan status masing-masing berkas,” beber Adhy pada Sabtu (10/10/2026).

Dalam penjelasannya, kepolisian memperkirakan jumlah barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 5.900 orang. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan asumsi perhitungan aparat, bukan jumlah individu yang teridentifikasi secara langsung sebagai calon pengguna sabu.

Untuk memberikan konteks yang tepat, dasar perhitungan tersebut perlu dijelaskan bersama perbedaan antara berat kotor barang bukti, perkiraan dosis penggunaan, dan jumlah orang yang benar-benar dapat diidentifikasi dalam suatu perkara.

“Estimasi jumlah orang yang dapat dicegah dari penyalahgunaan harus dipahami sebagai perkiraan berdasarkan asumsi perhitungan, bukan angka orang yang teridentifikasi langsung,” terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Seruyan, Abdi Crystian Tarigan mengatakan, pemusnahan pada 8 Oktober tersebut mencakup 599,26 gram berat kotor sabu yang dikemas dalam 36 paket dari lima perkara narkotika.

“Barang bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan terlebih dahulu disisihkan. Selebihnya dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” pungkasnya.(din/*)

Berita Terkait