Penyidikan perkara dugaan pembalakan liar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berlanjut ke tahap penuntutan setelah tersangka berinisial LF alias BG (46) beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kotim.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menjelaskan bahwa penanganan perkara dikembangkan untuk menelusuri pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan tersangka berinisial LF alias BG beserta barang bukti kepada jaksa,” terang Leonardo pada Jumat (9/10/2026).
Perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Tim menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun dalam bentuk rakit serta lokasi pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw. Tersangka kemudian diamankan pada 6 September 2026 setelah sekitar tiga bulan berada dalam pencarian penyidik.
Leonardo menegaskan pentingnya pembuktian dalam proses penanganan perkara. “Perkara harus dibangun dengan alat bukti yang kuat,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 70 batang kayu bulat dengan volume 10,80 meter kubik, enam batang kayu olahan, satu gergaji mesin (chainsaw), satu mesin diesel, satu mata gergaji circular saw, serta sebuah kapal kelotok beserta mesinnya. Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia juga menyatakan, penindakan perlu menelusuri pihak yang diduga membiayai atau mengendalikan aktivitas ilegal, bukan hanya pekerja lapangan. Perkara ini telah memasuki proses penuntutan, tetapi dugaan keterlibatan tersangka tetap harus dibuktikan melalui persidangan.(fit/*)








