Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah akan menggelar Operasi Patuh Telabang 2026 selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Penindakan selama operasi akan mengutamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang teguran, tanpa tilang manual langsung di tempat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep mengatakan, pendekatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus membangun kesadaran mengenai keselamatan di jalan.
“Untuk sementara tidak ada tilang di tempat, kita lebih mengoptimalkan ETLE dan tilang teguran,” kata Yusep pada Jumat 23 Oktober 2026.
Penindakan elektronik akan memanfaatkan perangkat ETLE statis maupun portabel. Sementara itu, tilang teguran digunakan sebagai sarana memberikan edukasi kepada pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Yusep menjelaskan, pelaksanaan operasi dibagi secara seimbang antara kegiatan edukasi dan pencegahan dengan penegakan hukum.
“Operasi Patuh ini konsepnya 50 persen untuk kegiatan preemtif dan preventif, serta 50 persen represif,” ujarnya.
Kabut Asap Jadi Pertimbangan Kegiatan Preventif
Operasi Patuh Telabang tahun ini juga disesuaikan dengan kondisi kabut asap yang masih mengganggu sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Selain mengingatkan pengendara agar tertib, polisi menyiapkan kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat.
Langkah tersebut mencakup pembagian masker, pendirian rumah oksigen portabel, serta pemberian bantuan alat kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
“Untuk kegiatan preventif, kami modifikasi dengan membagikan masker, mendirikan rumah oksigen portable, hingga memberikan bantuan alat kesehatan,” kata Yusep.
Di tengah jarak pandang yang dapat terganggu asap, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu diikuti kewaspadaan pengendara. Pengguna jalan diharapkan menyesuaikan kecepatan, menjaga jarak aman, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Polda Kalteng menyebut sejumlah pelanggaran sebagai sasaran operasi. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penggunaan telepon seluler ketika berkendara.
Petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, membawa muatan berlebih, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga melakukan balapan liar.
Penindakan dan teguran akan disertai upaya edukasi lanjutan. Menurut keterangan Ditlantas, identitas dan nomor telepon pelanggar yang menerima tilang teguran akan dicatat untuk mendukung penyampaian pesan keselamatan melalui layanan WhatsApp Blasting bertajuk Lalu Lintas Melayani.
Yusep menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan konsekuensi atas pelanggaran, melainkan mendorong kepatuhan yang berkelanjutan.
“Kita lebih mengoptimalkan ETLE dan tilang teguran, dengan tujuan memberikan edukasi dan efek jera agar pelanggaran tidak diulangi,” tegasnya.
Operasi Patuh Telabang 2026 diharapkan meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru. Efektivitas pelaksanaannya akan ditentukan oleh konsistensi penindakan, jangkauan edukasi kepada masyarakat, dan kepatuhan pengguna jalan setelah operasi berakhir.(fah/*)






