Pemerintah Kabupaten Seruyan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun ukuran keberhasilannya kelak bukan banyaknya norma dalam perda, melainkan apakah aturan itu mampu mencegah anak keluar dari sekolah, menemukan mereka yang sudah terlanjur tidak sekolah, dan membuka jalan kembali ke pendidikan.
FGD pembahasan naskah akademik dan Raperda digelar 28 September 2026. Pemkab menyebut tantangannya meliputi akses, mutu, pemerataan guru, sarana, tata kelola dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, melalui Asisten Administrasi Umum Yudiansyah, menyebut, “Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di ruang kelas,” ujarnya. Jumat (2/10/2026).
Pernyataan itu semestinya diterjemahkan lebih operasional. Raperda perlu mewajibkan satu basis data ATS yang diperbarui berkala. Siapa anaknya, tinggal di mana, terakhir sekolah, alasan berhenti, kondisi keluarga, serta status penanganannya. Pemerintah juga perlu memiliki sistem deteksi dini sebelum ketidakhadiran berubah menjadi putus sekolah.
Arah ini sejalan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang berlaku sejak 26 Januari 2026. Regulasi tersebut menempatkan pencegahan dan penanganan ATS sebagai kerja terkoordinasi pusat dan daerah.
Karena itu, pasal ATS jangan berhenti pada pembagian tugas. Harus jelas siapa menemukan anak, siapa memverifikasi, siapa mendatangi keluarga, siapa menentukan jalur pendidikan, dan siapa mengukur apakah anak benar-benar kembali belajar.
Yudiansyah juga menegaskan, “Penyelenggaraan pendidikan tidak menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah saja,” tegas Bupati.
Konsekuensinya, Raperda perlu mengikat koordinasi pendidikan dengan pemerintah desa, layanan sosial, kesehatan, perlindungan anak dan pendidikan nonformal.
Di sini PKBM menjadi penting. Tokoh pendidikan Fasli Jalal mendorong pendidikan nonformal menggunakan pembelajaran yang “tidak kaku, kontekstual, dan berorientasi hands-on” agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
“Penting adanya penguatan kompetensi dan kredensial mikro agar pendidikan nonformal terhubung dengan studi lanjut maupun dunia kerja,” ujarnya.
Masukan itu relevan untuk Seruyan. Anak yang kembali belajar tidak selalu membutuhkan pola sekolah reguler. Raperda perlu membuka jalur reintegrasi yang fleksibel, termasuk pendidikan kesetaraan, pembelajaran berbasis keterampilan, bantuan transportasi atau biaya bagi kelompok rentan, serta pendampingan keluarga.
Raperda juga perlu memakai ukuran yang bisa diaudit. Penurunan ATS, jumlah anak yang kembali belajar, keberlanjutan setelah satu tahun, pemerataan guru, dan akses layanan di wilayah terpencil. Saat karhutla atau keadaan darurat mengganggu sekolah, regulasi harus memastikan pembelajaran alternatif tidak membuat anak semakin jauh dari sistem pendidikan.
Seruyan kini memiliki kesempatan menyusun perda yang bukan sekadar daftar program. Fokusnya harus bergeser dari “berapa kegiatan dilakukan” menjadi “berapa anak berhasil tetap sekolah atau kembali belajar.” Tanpa ukuran itu, perda berisiko selesai sebagai dokumen kebijakan, sementara persoalan anak di luar sekolah tetap berada di luar jangkauan negara.









