Sebanyak 10 kilogram barang yang diduga narkotika jenis sabu gagal masuk ke peredaran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan empat pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, dalam operasi di Sampit. Barang bukti ditemukan di semak-semak dan jok sepeda motor yang digunakan dalam perjalanan.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Operasi Sarang Narkoba, Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasinya di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19). Mereka seluruhnya berasal dari Kota Pontianak. Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Sampit. Penyelidikan kemudian mengarah pada dua sepeda motor yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Disimpan di semak-semak hingga jok motor
Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Fadli menjelaskan, penindakan bermula ketika petugas mengamati dua pria menggunakan Yamaha Aerox merah-hitam meletakkan tas hitam di semak-semak, tepat di bawah tiang listrik.
“Tidak jauh dari lokasi tersebut, dua pria lainnya menggunakan Honda Vario hitam tanpa pelat nomor berada di sebuah warung. Keduanya diduga bertugas memantau situasi sekitar,” beber Fadli pada Sabtu, 7 November 2026.
Saat tas hitam diperiksa, petugas menemukan tas belanja Indomaret berwarna hijau tua. Isinya dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram, serta 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 4 kilogram.
Penggeledahan berlanjut ke Yamaha Aerox. Di dalam jok kendaraan ditemukan tas ransel biru tua yang berisi tas belanja Alfamart berwarna hijau muda. Petugas kembali menemukan 30 bungkus besar yang diperkirakan berbobot 3 kilogram dan 20 bungkus sedang dengan berat sekitar 1 kilogram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas menyita empat telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua sepeda motor, sejumlah tas, dan kantong plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman.
BNN buru jaringan di belakang pengiriman
Fadli menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada pengamanan empat orang dan barang bukti. BNN masih berupaya mengidentifikasi pihak yang mengatur pengiriman serta jaringan yang diduga berada di belakangnya.
“Kami tidak hanya fokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut,” katanya.
Keempat orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Kotim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pemberitaan yang mengutip keterangan BNN menyebut perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jalur Pontianak–Sampit kembali menjadi perhatian
Pengungkapan 10 kilogram ini bukan satu-satunya perkara narkotika yang berkaitan dengan jalur Pontianak menuju Sampit dalam beberapa pekan terakhir. Pada Oktober 2026, Polres Lamandau mengungkap dua pengiriman narkotika yang diduga menuju Sampit.
Kasus pertama terjadi pada 22 Oktober 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (26) dengan barang bukti sabu seberat bersih 698,14 gram dan 400 butir pil yang diduga ekstasi. Kasus berikutnya diungkap pada 29 Oktober 2026, dengan barang bukti sabu seberat bersih 3.198,70 gram dari seorang pria berinisial MT (36), warga Kotim.
Jika digabungkan, dua pengungkapan Polres Lamandau tersebut menghasilkan sitaan sabu sekitar 3.896,84 gram berat bersih, ditambah 400 butir pil yang diduga ekstasi. Polisi menyebut kedua pengiriman itu berasal dari Pontianak dan ditujukan ke Sampit.
Rentetan penindakan tersebut memperlihatkan jalur distribusi Pontianak–Sampit perlu mendapat perhatian serius aparat. Namun, belum ada keterangan yang membuktikan perkara di Lamandau dan penindakan BNN di Sampit melibatkan jaringan atau pengendali yang sama.
Pekerjaan penting berikutnya bukan sekadar menghitung barang bukti yang berhasil disita, melainkan menelusuri pemasok, pengendali, penerima, dan jalur distribusi yang memungkinkan narkotika dalam jumlah besar masuk ke Kalimantan Tengah.(din/*)






