Beranda›Kalimantan Timur
Kalimantan Timur

SPS Usulkan Larangan Pengurus Provinsi Rangkap Jabatan di Partai Politik Dihapus

Peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 berfoto bersama di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Serikat Perusahaan Pers (SPS) mulai membuka pembahasan perubahan aturan internal yang selama ini melarang pengurus SPS di tingkat provinsi merangkap jabatan dalam organisasi partai politik.

Rekomendasi itu muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2026). Forum tersebut mengusulkan agar Kongres SPS 2027 membahas penghapusan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) SPS Bab IV tentang Organisasi, Pasal 12 Ayat (8).

Usulan ini menjadi salah satu agenda pembenahan organisasi yang akan dibawa ke Kongres SPS 2027. Namun, larangan tersebut belum resmi dihapus karena perubahan AD/ART harus melalui pembahasan dan keputusan Kongres.

“Organisasi harus terus mengevaluasi aturan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Yang terpenting, setiap perubahan harus memperkuat organisasi, menjaga tanggung jawab pengurus, dan memastikan SPS tetap menjadi rumah bersama perusahaan pers,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan AD/ART, terutama menyangkut mekanisme Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) dan tata kelola SPS di tingkat provinsi.

Pembenahan tersebut diarahkan untuk memperjelas mekanisme kelembagaan, memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah, serta meningkatkan kemampuan organisasi dalam merespons kebutuhan anggotanya.

Bagi SPS, perubahan organisasi tidak terlepas dari tantangan industri pers yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara media memproduksi, mendistribusikan, hingga menjangkau pembacanya.

Januar sebelumnya menyoroti perubahan besar yang dialami industri pers selama delapan dekade perjalanan SPS.

“Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi,” kata Januar.

Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027

Rakernas menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027. Agenda tersebut direncanakan berlangsung pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 SPS.

Pengurus SPS Pusat bersama SPS Provinsi Lampung mendapat mandat untuk menetapkan jadwal dan mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan Kongres sesuai AD/ART organisasi.

“Selain agenda perubahan aturan, Rakernas merekomendasikan pembentukan lagu mars SPS sebagai identitas kelembagaan sekaligus simbol pemersatu anggota di berbagai daerah,” terangnya.

Keberlanjutan Pers Daerah Jadi Perhatian

Rakernas juga menempatkan keberlanjutan industri pers sebagai salah satu persoalan strategis. SPS mendorong penguatan kemitraan antara perusahaan pers anggota dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Namun, kemitraan tersebut harus tetap menjunjung independensi pers, kebebasan redaksional, dan fungsi kontrol sosial media,” sebut Januar.

Forum itu turut meminta Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD). SPS menilai pengurangan kapasitas fiskal daerah berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi, belanja pemerintah, dan keberlangsungan berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan pers.

Secara keseluruhan, Rakernas SPS 2026 menghasilkan enam rekomendasi: penetapan Lampung sebagai tuan rumah Kongres 2027, penyempurnaan AD/ART, usulan penghapusan larangan rangkap jabatan pengurus provinsi di organisasi partai politik, pembentukan mars SPS, penguatan kemitraan strategis, serta dorongan agar pemerintah lebih bijaksana dalam kebijakan pemotongan DBH dan TKD.

Rakernas diikuti perwakilan sembilan provinsi, yakni Aceh, Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.(fah/*)

Berita Terkait