Beranda›Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

200 Orang Demo di Polda Kalteng, Sengketa Koperasi Sembuluh Disorot

Anggota Aliansi Masyarakat Pemberantas Mafia Koperasi menggelar aksi damai di depan Mapolda Kalimantan Tengah.

Sengketa Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, kembali menjadi perhatian setelah sekitar 200 orang menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Tengah mulai, Senin, 12 Oktober 2026. Rencana aksi digelar selama tiga hari, 12 hingga 14 Oktober 2026.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemberantas Mafia Koperasi mempersoalkan penetapan Ketua KSU Sejahtera Bersama Sembuluh 2, Anang Syahruni, sebagai tersangka. Mereka menilai penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Penilaian itu merupakan posisi demonstran dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, mengingatkan peserta agar menjaga ketertiban selama aksi.

“Kami ingin menyampaikan tuntutan mengenai kejelasan hak 13 persen anggota koperasi, audit menyeluruh terhadap pengurus, dan penanganan perkara secara profesional serta transparan,” katanya.

Mereka mengelompokkan tuntutan ke dalam empat pokok, termasuk penanganan status Anang, proses Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dugaan penggelapan dana, dan dugaan pemalsuan tanda tangan anggota.

“Perbedaan pengelompokan tersebut tidak mengubah inti persoalan yang diangkat, yakni kepastian hak anggota, legalitas kepengurusan, dan pengusutan laporan,” bebernya.

Aksi itu dikawal aparat kepolisian. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Andiyatna menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menjamin ruang penyampaian aspirasi.

“Pengamanan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” terangnya.

Ia juga menyatakan bahwa pengamanan mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junadi mengatakan, pada 29 Juli 2026 bahwa lembaganya akan mengupayakan penyelesaian masalah kepengurusan dan hak bagi hasil kebun plasma. Ia menyampaikan harapan agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke tahap RDP,” kata Junadi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan substantif terbaru dari Polda Kalteng mengenai dasar penanganan perkara yang dipersoalkan massa. Tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan pengelolaan dana dan pemalsuan tanda tangan juga masih perlu diverifikasi.(fah/*)

Berita Terkait