Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menangkap SI, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan Tahun Anggaran 2016, setelah beberapa kali pemanggilan tidak dipenuhi dan statusnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
SI ditangkap Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan tim penyidik Kejari Kotawaringin Barat dengan bantuan Kejari Malang dan Kejari Sidoarjo.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Nurwinardi mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut setelah SI ditetapkan sebagai DPO.
“Tim penyidik bersama Kejari Kobar dibantu dari Kejari Malang dan Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap SI,” ungkapnya.
Sebelum dibawa ke Kotawaringin Barat, SI menjalani proses pemeriksaan di Malang. Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.55 WIB, SI diberangkatkan dari Malang dan tiba di Pangkalan Bun sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah pemeriksaan di Kobar, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan itu menandai perubahan status penanganan terhadap SI yang sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026, belum langsung ditahan. Dalam pemaparan kinerja Januari-Agustus 2026, Kejari Kobar menyebut penetapan SI merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya.
“Kita sudah tetapkan tersangka bulan April lalu, namun belum kita tahan. Kepada yang bersangkutan kami harapkan kooperatif karena sudah dilakukan pemanggilan namun belum datang memenuhi,” kata Nurwinardi dalam keterangan sebelumnya.
Penyidik kemudian menetapkan SI sebagai DPO setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebanyak empat kali. Pemanggilan, menurut keterangan kejaksaan, dilakukan melalui sejumlah jalur, termasuk dengan melibatkan keluarga dan kementerian terkait.
“Sudah empat kali kita panggil yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Kajari.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejari Kobar sebelumnya menyebut SI diduga memiliki peran dalam perubahan spesifikasi mesin pabrik. Mesin yang semula direncanakan menggunakan spesifikasi pabrikan disebut diubah menjadi mesin custom. Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di Bekasi sebagai bagian dari penelusuran perkara.
Nurwinardi kemudian menjelaskan posisi SI dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik. “Yang bersangkutan turut serta dari perencanaan sampai pengerjaan,” terangnya.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, yang bersumber dari APBN 2016 dengan nilai pembangunan sekitar Rp5,4 miliar. Penyidik menghitung kerugian negara sebesar Rp2.755.641.625 atau sekitar Rp2,8 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat empat terdakwa, yakni Muhamad Romy, Denny Purnama, Hepy Kamis, dan Rusliansyah, yang perkaranya telah diputus di tingkat pertama dan berlanjut ke upaya hukum kasasi. Keterangan dalam persidangan sebelumnya juga memuat pembahasan mengenai keberadaan fisik pabrik dan pelaksanaan running test mesin.
Karena SI merupakan tersangka dalam perkara pengembangan, proses penyidikan terhadapnya masih berjalan. Hingga kini belum ada keterangan publik dari SI atau kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka, status DPO, maupun dugaan perannya.
Penyidik selanjutnya mendalami peran SI dan keterkaitannya dengan rangkaian perkara yang telah lebih dahulu diproses di pengadilan.(din/*)






