Beranda›Eksekutif
Eksekutif

Aduan Warga Belum Tuntas, Satpol PP Kembali Cek PKL Jalan G Obos

Petugas Satpol PP Kalteng mengecek lokasi PKL di Jalan G. Obos, Palangka Raya, dalam tindak lanjut aduan warga.

Satpol PP Kalimantan Tengah kembali mengecek lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan G. Obos, Palangka Raya, Rabu (30/9/2026), setelah aktivitas berjualan masih ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya. Pengecekan hari ini menjadi tahap lanjutan atas aduan warga yang mempersoalkan penggunaan trotoar dan akses menuju rumah.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan setelah tim Satpol PP menemukan PKL masih berjualan ketika kembali mendatangi lokasi pada Senin (28/9). Saat itu, petugas memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan proses pemindahan sambil mencari lokasi usaha baru.

Kasus ini bermula dari laporan warga melalui aplikasi LaporGub Kalteng. Dalam laporan tersebut, aktivitas PKL di atas trotoar dan di depan rumah warga dipersoalkan karena dinilai menghambat akses menuju rumah serta membuat kondisi lingkungan di lokasi kurang tertata.

Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I Sangkai mengatakan setiap aduan harus diperiksa langsung sebelum langkah penanganan ditentukan.

“Setiap aduan yang masuk melalui LaporGub menjadi bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Baru, pemeriksaan lapangan diperlukan agar penanganan tidak hanya berdasarkan isi laporan, tetapi sesuai dengan kondisi yang benar-benar ditemukan.

“Kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” terang Baru.

Pada pemeriksaan pertama, Selasa (22/9), petugas telah meminta pedagang membersihkan lokasi dan memindahkan kegiatan usaha karena berkaitan dengan akses warga dan pemanfaatan trotoar. Pedagang saat itu menyatakan bersedia mencari lokasi baru.

Namun, ketika pengecekan dilakukan kembali pada 28 September, aktivitas berjualan masih ditemukan. Petugas kemudian kembali memberikan arahan dan memberikan waktu hingga pemeriksaan berikutnya.

Dalam penanganan tersebut, Satpol PP memilih tahapan persuasif sebelum mengambil langkah penegakan. Baru mengatakan pendekatan itu tetap memberi ruang kepada pedagang untuk menyesuaikan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan kesempatan terlebih dahulu agar yang bersangkutan dapat mencari lokasi usaha yang sesuai,” ungkapnya.

Apabila kesempatan tersebut tidak digunakan, penanganan dapat bergerak ke tahapan berikutnya sesuai aturan.

“Hasil pengecekan hari ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya,” tegasnya.

Selain aktivitas berjualan, Satpol PP sebelumnya juga berkoordinasi dengan PLN mengenai instalasi listrik yang berada di lokasi dan masih perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(fah/*)

Berita Terkait