Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjelaskan persoalan kedudukan hukum dalam pengujian frasa “keragaman suku” pada Undang-Undang Provinsi Kalimantan Tengah. Bagi perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak, pertimbangan itu menjadi dasar untuk mendorong pemerintah provinsi mengkaji pengujian undang-undang melalui jalur yang tepat.
Permohonan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 diajukan Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Mereka meminta agar frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah juga memberikan pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas provinsi.
Pada 15 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional mereka.
Putusan itu tidak menilai benar atau salahnya argumentasi mengenai pengakuan identitas Dayak. Mahkamah secara tegas menyatakan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal yang menjadi perhatian berikutnya adalah pertimbangan MK mengenai pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, Mahkamah menyebut pemerintah provinsi yang terdiri atas DPRD dan Gubernur.
Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya diajukan oleh empat warga perseorangan kini memiliki arah kelembagaan yang dapat dikaji. Pemerintah provinsi dapat menilai apakah kepentingan daerah yang berkaitan dengan karakteristik, sejarah, dan budaya Kalimantan Tengah perlu diperjuangkan melalui permohonan pengujian undang-undang atau mekanisme legislasi lainnya.
Bush Valentino sebelumnya menyampaikan bahwa para pemohon menggunakan kedudukan hukum sebagai warga negara perseorangan, bukan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang mewakili seluruh masyarakat Dayak.
“Pertimbangan MK harus dibaca sebagai dasar untuk mengevaluasi langkah hukum selanjutnya. Kami berharap Gubernur dan DPRD tidak berhenti pada hasil putusan ini, tetapi mengkaji apakah pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah dapat ditempuh sesuai ketentuan konstitusi,” terangnya.
Dorongan tersebut bukan berarti pengajuan baru otomatis dapat diterima atau pasti dimenangkan. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan kedudukan hukum, dasar konstitusional, rumusan permohonan, serta persyaratan lain yang berlaku.
Namun, selama pokok tuntutan belum diputus, persoalan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak masih dapat dibahas melalui jalur hukum dan legislasi yang sah. Langkah pemerintah daerah menjadi penting untuk menentukan apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Sudah saatnya gubernur dan dprd kalteng mengambil sikap!
Kami mendorong Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
- Mengambil sikap resmi terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026.
- Melakukan kajian konstitusional dan legislasi mengenai penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam UU Provinsi Kalimantan Tengah.
- Membuka dialog kelembagaan bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, dan elemen masyarakat Kalimantan Tengah.
- Mempertimbangkan langkah hukum atau inisiatif legislasi yang tepat untuk memperjuangkan kepentingan daerah sesuai ketentuan konstitusi.
kini saatnya Gubernur dan DPRD Kalteng menunjukkan komitmen melalui langkah konstitusional yang nyata, terukur, dan berpihak pada pengakuan sejarah serta kebudayaan daerah tanpa mengurangi kesetaraan seluruh masyarakat.(fah/*)








