Beranda›Barito Selatan
Barito Selatan

PT BAM Dilaporkan Diduga Buka Lahan HPK dan Penyebab Karhutla, Dituntut Sanksi Administrasi Hingga Pidana

Foto : Peta dugaan perambahan lahan HPK di wilayah Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – PALANGKA RAYA – Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Agro Makmur (BAM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan, diduga membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan menjadi penyebab kebarakan hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan beberapa waktu lalu.

Laporan ini dilayangkan oleh DPD LPLHN kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

Diungkapkan oleh Plt. Ketua DPD LPLHN Kalteng, Suldiansyah, ada dua dugaan pelanggaran PT BAM yang masuk dalam kategori berat yang dicantumkan pihaknya di dalam laporan, yaitu perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan perbuatan sengaja melakukan pembakaran atau pembiaran terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Ada dua poin pelanggaran PT BAM yang masuk dalam kategori berat yang kami laporkan, yakni perambahan kawasan HPK dan pembakaran lahan,” ungkap Suldi.

Dibeberkan dia lagi, kawasan HPK yang digarap oleh PT BAM berada di wilayah Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan. Kawasan yang digarap tersebut digunakan sebagai badan jalan sepanjang kurang lebih 1,2 km.

Sementara untuk dugaan pembakaran atau pembiaran kebakaran lahan di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BAM di Desa Mangaris, terjadi antara tanggal 28-29 Agustus 2026 menyebabkan Karhutla yang cukup luas mencapai puluhan hektare dan turut membakar lahan karet milik warga yang ada di dekat HGU perusahaan.

Menurut Suldi, aparat penegak hukum baik itu tim penegakan hukum Kemenhut, Kepolisian, Kejaksaan hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus turun langsung dan menindak tegas PT BAM atas peristiwa ini.

“Surat laporan ini juga kita tembuskan kepada Gakkum Kemenhut, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Satgas PKH. Kita minta agar korporasi nakal seperti PT BAM ini bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah melawan oligarki,” tegas dia.

Foto : Karhutla yang diduga terjadi di dalam HGU PT BAM di wilayah Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.

 

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU Omnibuslaw Cipta Kerja Bidang Kehutanan Terkait, perbuatan PT BAM ini wajib dijatuhi hukuman sanksi administratif, perdata bahkan pidana.

Suldi membongkar bahwa modus PT BAM ini diduga juga sering digunakan oleh korporasi “nakal” lainnya. Untuk mendapatkan lahan yang lebih luas, kebanyakan perusahaan dengan sengaja melakukan perambahan kawasan hutan, setelah lahan terbuka baru kemudian bekerja sama atau kongkalikong dengan sejumlah oknum Kehutanan di Daerah maupun pusat, untuk mengajukan pelepasan status kawasan atau perluasan perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atau Areal Penggunaan Lain (APL).

Oleh sebab itu, Suldi juga meminta atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan ini, soalnya menurut dia, dalam proses pelepasan status kawasan ini seringkali terjadi aktivitas negosiasi dan lobi-lobi antara perusahaan dengan oknum pemerintah.

“Dalam memuluskan pelepasan kawasan hutan atau penerbitan PPKH inilah seringkali akan ada suap maupun gratifikasi terhadap oknum pemerintah yang dilakukan oleh perusahaan. Karena modusnya selalu sama, hantam dulu, gusur dulu hutannya, baru kemudian urus perizinan atau pelepasan status kawasan hutannya,” bongkar Suldi.

Sementara itu pihak PT BAM dan Kepala Kesatuan Pelaksana Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir saat dihubungi belum memberikan jawaban apapun terkait persoalan ini.

 

 

Berita Terkait