Polisi mengamankan AZ (37) dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap ibu tirinya, SM (58), di Kabupaten Kotawaringin Barat. Perkembangan itu dikonfirmasi Satreskrim Polres Kobar pada Senin (6/10/2026).
Polisi menyebut dugaan penganiayaan berlangsung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ahmad Wongso RT 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar.
Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan bahwa AZ telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut perkara bermula setelah anak AZ disebut mendapat bentakan dari SM. Anak itu kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. AZ selanjutnya datang menemui SM bersama anaknya.
“AZ saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap ibu tirinya,” jelas Kasatreskrim.
Dari informasi awal yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari persoalan yang melibatkan anak AZ. Anak tersebut disebut mendapat bentakan dari SM, kemudian menceritakan kejadian itu kepada ayahnya.
AZ selanjutnya datang menemui SM bersama anaknya. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap SM. Rangkaian itu masih menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik.
Polisi menyebut korban mengalami memar pada kepala dan badan. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang masih didalami penyidik.
“Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperjelas kronologi dan fakta dalam perkara ini,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri rangkaian kejadian dan keterangan para pihak untuk menentukan fakta hukum yang dapat dibuktikan.(din/*)





