Beranda›Edukasi & Ristek
Edukasi & Ristek

Kabut Asap Belum Reda, PJJ Palangka Raya Diperpanjang hingga 7 Oktober

Siswa mengenakan masker saat berada di lingkungan sekolah di Palangka Raya. Kondisi udara akibat kabut asap karhutla kembali memengaruhi pelaksanaan pembelajaran.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang pada 5–7 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara masih menunjukkan kategori berbahaya akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perpanjangan tersebut membuat pembelajaran tatap muka belum dapat dilanjutkan bagi jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Kebijakan itu berlaku selama tiga hari, 5 hingga 7 Oktober 2026, sambil menunggu evaluasi kondisi udara berikutnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani menyebut keputusan tersebut ditempuh sebagai langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dari paparan udara yang belum aman. Identitas dan jabatannya juga tercantum dalam dokumen resmi Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Perpanjangan PJJ pada 5 sampai 7 Oktober dilakukan karena kondisi kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama,” terang Jayani. Senin (5/10/2026).

Perpanjangan itu bukan penghentian kegiatan belajar. Peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran melalui mekanisme PJJ sesuai pengaturan masing-masing satuan pendidikan, sementara pemerintah daerah terus mengevaluasi kondisi udara sebagai dasar menentukan kapan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilakukan.

Jayani sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan pembelajaran akan mengikuti perkembangan kondisi kualitas udara, sehingga perubahan pola belajar bergantung pada hasil pemantauan terbaru dan bukan semata-mata pada berakhirnya masa PJJ sebelumnya.

“Evaluasi tetap dilakukan berdasarkan perkembangan kualitas udara. Pembelajaran tatap muka akan dilanjutkan ketika kondisi sudah dinilai lebih aman bagi peserta didik,” ujarnya.

Dari sisi teknis kebijakan, Aprae Vico Ranan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, sebelumnya menjelaskan bahwa hasil pemantauan pada 28, 29, dan 30 September masih berada pada kategori berbahaya sehingga PJJ harus diperpanjang. Penjelasan tersebut menjadi konteks bagi evaluasi lanjutan yang menghasilkan keputusan PJJ untuk 5–7 Oktober.

“Kondisi kualitas udara menjadi dasar utama evaluasi pola pembelajaran. Selama kategori udara masih berbahaya, perlindungan peserta didik harus didahulukan,” terangnya.

Dalam kebijakan sebelumnya, Aprae juga menekankan bahwa sekolah tetap harus memastikan proses belajar berlangsung meskipun dilakukan dari rumah. Pendampingan orang tua dan pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan asap selama kondisi belum memungkinkan untuk kembali ke sekolah.

Keputusan memperpanjang PJJ menunjukkan dampak karhutla di Palangka Raya telah masuk langsung ke sektor pendidikan. Ukuran persoalannya bukan lagi hanya jumlah kebakaran, tetapi sejauh mana kualitas udara memengaruhi aktivitas harian anak-anak dan keputusan pemerintah menjalankan layanan pendidikan.

Pada 4 Oktober, pembaruan kondisi karhutla di Palangka Raya masih menunjukkan penambahan kejadian kebakaran. Data yang dikaitkan dengan BPBD Kota Palangka Raya mencatat 782 kejadian dengan luas lahan terbakar 1.379,67 hektare hingga Minggu, 4 Oktober 2026. Pada hari yang sama, pemantauan kualitas udara juga menunjukkan kondisi sangat buruk hingga berbahaya.

Dengan demikian, PJJ 5–7 Oktober menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap kondisi udara yang belum aman. Keputusan berikutnya masih bergantung pada hasil pemantauan kualitas udara dan evaluasi Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.(din.*)

Berita Terkait