Beranda›Eksekutif
Eksekutif

Plasma 20 Persen Belum Tuntas, HGU PT BAP Kini Masuk Pembahasan di ATR/BPN

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengikuti audiensi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pemenuhan kebun plasma 20 persen PT Binasawit Abadipratama di Jakarta.

Tuntutan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar perkebunan PT Binasawit Abadipratama (BAP) memasuki titik yang lebih menentukan. Pemerintah Kabupaten Seruyan kini membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sementara perusahaan sedang menjalani proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU).

Audiensi di Jakarta itu membahas status tanah, proses HGU, dan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen. Dalam pertemuan itu disebutkan PT BAP telah mengajukan permohonan HGU dan prosesnya masih berada pada tahap pengukuran kadastral.

Dengan perkembangan itu, inti persoalannya menjadi lebih jelas, warga menuntut kebun masyarakat 20 persen, pemerintah daerah meminta kepastian dasar dan mekanisme pemenuhannya, sedangkan proses HGU PT BAP belum selesai. Pemenuhan FPKMS disebut menjadi salah satu bagian dari persyaratan HGU.

Tuntutan masyarakat tidak berhenti pada adanya program kemitraan. Warga dari Desa Bangkal, Rungau Raya, Terawan, dan Selunuk meminta realisasi plasma 20 persen dalam bentuk pembangunan fisik kebun masyarakat di dalam areal perizinan. Posisi itu mereka pertahankan setelah sebelumnya muncul pembahasan mengenai skema Kemitraan Kebun Usaha Pengolahan (KKUP) atau kegiatan usaha produktif.

Perwakilan masyarakat Desa Rungau Raya, Yoga Prasetyo, mengatakan warga menilai skema tersebut belum membuktikan manfaat ekonomi yang mereka harapkan dari kebun plasma.

“Kami terus terang menolak keras KKUP. Kami belum melihat ada bukti KKUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi kepada masyarakat,” kata Yoga, saat dikonfirmasi usai mengikuti Audiensi. Jumat (2/10/2026).

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar memilih nama skema kemitraan. Mereka meminta kebun plasma yang nyata, sehingga masyarakat sekitar memperoleh manfaat ekonomi langsung dari areal perkebunan yang mereka persoalkan selama bertahun-tahun.

Yoga juga merujuk dokumen perizinan sebagai dasar tuntutan. Menurut dia, izin usaha perusahaan sejak awal telah memuat kewajiban yang berkaitan dengan plasma.

“Berdasarkan IUP tahun 2013 dan 2015, sudah jelas perusahaan PT BAP berkewajiban merealisasikan plasma dari inti. Itu izin yang menyatakan, bukan lagi kami yang meminta,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Seruyan sendiri mencatat PT BAP memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas 17.221 hektare. Pemerintah daerah menyebut kewajiban FPKMS perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam pembahasan pemerintah daerah bersama masyarakat, disebutkan pula bahwa realisasi FPKMS PT BAP belum terlaksana. Masyarakat meminta pembangunan fisik kebun 20 persen sebagaimana yang mereka kaitkan dengan sejumlah dokumen perizinan dan dokumen pelepasan kawasan hutan.

Bagi Bupati Ahmad Selanorwanda, persoalannya kini bukan hanya meminta perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. Pemerintah daerah juga ingin memastikan aturan mana yang menjadi dasar, bagaimana kewajiban 20 persen harus dilaksanakan, dan bagaimana kedudukannya dalam proses pertanahan PT BAP.

Sikap itu, sebelumnya telah disampaikan Bupati ketika bertemu warga pada 10 September 2026, lalu. Saat itu ia mempertanyakan kedudukan hukum aturan yang menjadi dasar kewajiban plasma dan menyebut pemerintah perlu memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah pusat.

“Dalam perjalanannya ada kajian, ada telaahan hukum dari bapak jaksa yang sebagai jaksa pengacara negara diminta pemerintah daerah untuk menelaah semua kejadian. Ternyata ada kewajiban membangun plasma 20 persen,” jelas Ahmad.

Dari pertemuan tersebut, pemerintah daerah kemudian memutuskan membawa persoalan ke Jakarta. Langkah itu kini terealisasi melalui audiensi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

“Dari pemerintah daerah akan ke Jakarta, ketemu Menteri Pertanian, ketemu Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional. Kita ingin tahu kedudukan hukumnya sehingga ada pernyataan kedudukan hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian, posisi Bupati berada pada dua jalur sekaligus. Mengawal tuntutan masyarakat dan meminta kepastian hukum agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, pemerintah maupun perusahaan.(fah/*)

Berita Terkait