Kejaksaan Negeri Barito Selatan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan tahun anggaran 2023–2024. Per 30 September 2026, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, sementara besaran potensi kerugian negara belum dihitung.
Perkembangan terbaru ini sekaligus meluruskan nilai dana hibah yang menjadi objek pemeriksaan. Kejari Barsel menyebut total dana yang diperiksa mencapai sekitar Rp27,18 miliar, bukan Rp50 miliar seperti angka yang sebelumnya beredar.
Nilai tersebut berasal dari dua tahap pencairan. Tahap pertama sebesar Rp12.548.080.000 disalurkan pada 2023, sedangkan tahap kedua sebesar Rp14.631.872.400 disalurkan pada 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barsel Paras Setio, mewakili Kepala Kejari Zulham Pardamean, mengatakan penyidik belum masuk pada kesimpulan akhir mengenai konstruksi kerugian negara.
“Masih proses pengumpulan dan pendalam bukti-bukti,” kata Paras.
Menurut kejaksaan, proses penyidikan saat ini berfokus pada dokumen penggunaan anggaran serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Paras juga merinci objek pemeriksaan penyidik. “Objek pemeriksaan pidsus terkait dengan penggunaan dana hibah bang total Rp27 miliar,” ujarnya.
Status perkara sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan September 2026. Pada tahap tersebut, kejaksaan menyatakan belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan.
Dalam perkembangan awal penyidikan, kejaksaan juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan bergantung pada hasil pendalaman perkara. “Belum ada tersangka. Kita masih fokus mengumpulkan data dan keterangan,” ungkapnya.
Aspek lain yang belum dapat dijawab penyidik adalah nilai pasti kerugian keuangan negara. Pemeriksaan saksi dan bukti belum selesai sehingga penghitungan kerugian belum dimintakan.
“Kami belum minta penghitungan PKKN, karena masih periksa saksi-saksi,” tandasnya.(fah/*)








