Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah memasuki dua agenda besar. Tiga perusahaan telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla, sementara pemerintah menyiapkan pembasahan kembali 10.378 hektare gambut terdegradasi untuk mencegah kebakaran berulang.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT BWL di Kabupaten Kapuas, PT PWN di Kabupaten Lamandau, dan PT GAP di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penanganannya dilakukan melalui dua jalur berbeda, yakni Polda Kalimantan Tengah dan Kementerian Kehutanan.
Perkembangan terbaru muncul pada 30 Oktober 2026 ketika Kementerian Kehutanan mengumumkan penetapan PT GAP sebagai tersangka korporasi. Sebelumnya, Polda Kalteng mengumumkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka pada 21 Oktober 2026.
Dua perusahaan ditetapkan Polda Kalteng
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan penetapan PT BWL dan PT PWN dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, 21 Oktober 2026.
Dalam perkara PT BWL di Kapuas, penyidik mencatat luas lahan terbakar mencapai 587,213 hektare. Sementara itu, dalam perkara PT PWN di Lamandau, luas terbakar mencapai 664,403 hektare.
Polisi juga menetapkan pimpinan masing-masing perusahaan sebagai tersangka perorangan, yakni SPS selaku direktur PT BWL dan DT selaku direktur utama PT PWN.
Kapolda menjelaskan dugaan pelanggaran kedua perusahaan berkaitan dengan kesiapan sarana pemadaman dan pencegahan kebakaran.
“Dugaan pelanggaran yang kami temukan berkaitan dengan sarana dan prasarana penanganan karhutla yang tidak lengkap sehingga upaya pemadaman tidak optimal, serta perusahaan diduga tidak aktif melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” terang Kapolda.
Menurut Iwan, penyidik menduga sumber api dalam kedua perkara berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan.
PT GAP diduga terkait kebakaran 901,4 hektare
Delapan hari setelah pengumuman Polda, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT GAP sebagai tersangka korporasi.
PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura yang diduga terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Kementerian mencatat luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare pada periode 2025 dan 2026. Penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak mengubah kewajibannya menaati hukum Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” kata Dwi.
Sementara itu, penyidik masih mendalami sebelas korporasi lainnya untuk menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.
10.378 hektare gambut disiapkan untuk pembasahan
Di tengah proses hukum terhadap perusahaan, pemerintah menyiapkan program pembasahan kembali 10.378 hektare lahan gambut terdegradasi di Kalimantan Tengah.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan rencana tersebut saat berada di Palangka Raya, pada Selasa (3/11/2026).
Tiga kawasan menjadi prioritas penanganan, yakni Talawang Raya seluas 362 hektare, Sabaru 320 hektare, serta kawasan Tanjung Taruna hingga Tumbang Nusa dengan cakupan lebih dari 9.600 hektare.
Untuk memperbaiki tata air gambut, pemerintah merencanakan pembangunan sumur bor dan sistem perendaman dengan memanfaatkan aliran Sungai Kahayan.
Hanif mengatakan, pendekatan penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar memadamkan api menjadi pencegahan jangka menengah dan panjang.
“Kita semua tidak hanya reaktif terhadap kebakaran hutan yang hari ini kita lakukan, tapi kita sudah masuk kepada perencanaan jangka menengah atau middle term, kemudian long term-nya,” ujarnya.
Menurut Hanif, kawasan gambut yang terdegradasi perlu dijaga kelembapannya agar tidak mudah terbakar ketika cuaca panas kembali berlangsung.
Persoalan karhutla belum sepenuhnya berakhir. Data SiPongi Kementerian Kehutanan yang dipublikasikan 2 November menunjukkan 19 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence di Kalimantan Tengah, berdasarkan pemantauan hingga 1 November 2026 pukul 21.00 WIB.
Dalam laporan posko pengendalian karhutla pada 1 November, pemadaman masih dilakukan di sejumlah lokasi di Pulang Pisau dan Palangka Raya.
Di Sakakajang, api dilaporkan belum sepenuhnya padam. Di Tanjung Taruna masih ditemukan kepulan asap pada lahan gambut sehingga pemadaman lanjutan diperlukan. Kondisi serupa juga ditemukan di Sei Hambawang, Pulang Pisau.
Sementara itu, pemadaman kebakaran bawah di lahan gambut kawasan Sei Sekonyer-Tanjung Harapan, Taman Nasional Tanjung Puting, juga masih berlangsung.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman saat api muncul. Pengawasan perusahaan, perlindungan kawasan gambut, serta perbaikan tata air menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Dengan tiga korporasi yang telah diumumkan sebagai tersangka dan rencana pembasahan 10.378 hektare gambut, penanganan karhutla di Kalimantan Tengah kini menghadapi tuntutan pembuktian hukum sekaligus pemulihan lingkungan.(din/*)





