Operasi gabungan Polda Kalimantan Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menyita 456,77 gram sabu dari tiga lokasi di Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang disebut sebagai terduga pengedar, berinisial AR (33) dan RAF (33).
Pada operasi yang sama, petugas juga menyasar kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut. Hasil pemeriksaan urine terhadap 15 orang di kawasan tersebut dilaporkan positif mengonsumsi sabu.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo dengan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Direktorat Samapta Polda Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta BNNP Kalteng.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 14 paket sabu dari tiga lokasi berbeda di Palangka Raya. Di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 14, petugas menemukan tiga paket dengan berat 100 gram. Penindakan di Jalan Embang menghasilkan tujuh paket dengan berat 56,77 gram. Sementara, empat paket sabu dengan berat 300 gram ditemukan di Jalan G. Obos XX.
“Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 14 paket dengan berat keseluruhan 456,77 gram. Barang bukti tersebut dikaitkan dengan dua orang yang disebut sebagai pengedar, yakni AR dan RAF,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo.
Selain sabu, petugas menemukan enam bong atau alat isap, dua timbangan digital, dua telepon seluler, serta sejumlah plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Di kawasan Puntun, kami melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah orang. Sebanyak 15 orang dilaporkan memperoleh hasil positif sabu,” ungkapnya.
Petugas juga menemukan sembilan bong, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip bekas pembungkus sabu, gunting, korek api, dan timbangan digital di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan urine merupakan informasi awal mengenai indikasi penggunaan narkotika. Status hukum dan penanganan setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta prosedur yang berlaku. Informasi yang tersedia belum merinci status hukum masing-masing dari 15 orang tersebut.
Ia menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah. Dua orang yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut. Pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri asal barang, hubungan para pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar proaktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dapat ditindaklanjuti aparat sesuai prosedur hukum.
Pengembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengetahui sejauh mana jaringan distribusi yang terkait dengan perkara ini dapat diungkap.(fit/*)







