Beranda›Eksekutif
Eksekutif

Pemkab Gunung Mas Setop Operasional Dua Perusahaan Sawit

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memimpin rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuala Kurun.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menghentikan sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing selama satu bulan. Kedua perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.

Keputusan tersebut disampaikan Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dalam Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas.

Bupati mengatakan, penghentian sementara itu bukan sekadar teguran administratif, tetapi ditujukan untuk mendorong perusahaan menyelesaikan kewajibannya. “Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut,” kata Bupati. Rabu (7/10/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan memberikan tindakan serupa kepada perusahaan perkebunan lain yang belum menunjukkan perkembangan berarti dalam pemenuhan kewajibannya.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegas Bupati.

Menurut pemerintah daerah, aktivitas perkebunan tidak hanya dinilai dari keberlangsungan usaha, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban yang melekat pada perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyatakan akan terus mengevaluasi perkembangan masing-masing perusahaan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, dalam penyelesaian persoalan HGU, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kewajiban lainnya.

“Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Persoalan pemenuhan kewajiban plasma di sekitar PT BMB bukan hal yang sepenuhnya baru. Pada Agustus 2023, Bupati ketika itu juga menyatakan pemerintah daerah tengah memastikan kewajiban plasma perusahaan sawit dipenuhi. “Tidak hanya PT BMB, semua pasti kami perjuangkan,” katanya saat menyerahkan SK penetapan peserta kebun plasma PT BMB Estate Kurun.

Rangkaian kebijakan terbaru ini kembali menempatkan PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing dalam sorotan pemerintah daerah. Bedanya, kali ini penghentian operasional dilakukan sebagai konsekuensi atas penilaian bahwa kewajiban pemisahan HGU inti dan plasma belum selesai.

Hingga berita ini disusun pada Rabu, 7 Oktober 2026, perwakilan PT BMB Estate Kurun maupun PT BMB Estate Manuhing belum memberikan keterangan resmi mengenai keputusan penghentian sementara tersebut.(fit/*)

Berita Terkait