Konflik agraria di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki tahapan hukum baru setelah Elis Bin Deno disebut berstatus tersangka dan menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah untuk 7 Oktober 2026.
Informasi pemanggilan tersebut disampaikan anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto. Surat yang dirujuk mencantumkan Elis sebagai buruh tani/perkebunan dan menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Perkembangan itu menjadi penting karena perkara Penyang berlangsung di tengah dorongan perubahan pendekatan terhadap konflik agraria struktural. Sigit meminta aparat penegak hukum tidak mudah menahan atau menetapkan masyarakat sebagai tersangka sebelum seluruh aspek persoalan diperiksa secara menyeluruh.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, tetapi hak-hak masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria juga harus diperiksa dan diperhatikan secara menyeluruh,” ungkap Sigit. Senin (5/10/2026).
Menurut Sigit, konflik agraria tidak cukup dilihat hanya dari sisi pidana karena persoalan di lapangan dapat berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan, hubungan masyarakat dengan aktivitas perkebunan dan sengketa yang lebih luas.
“Dalam konflik agraria seperti di Desa Penyang, aparat perlu membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian yang tidak hanya melihat persoalan dari sisi pidana,” ujarnya.
Sigit mengaitkan pandangannya dengan hasil pembahasan Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria yang mendorong perubahan pendekatan konflik agraria struktural dari pola legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis.
Forum tersebut juga mendorong moratorium sementara perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural pada lokasi prioritas reforma agraria. Namun, rekomendasi tersebut tidak otomatis berarti perkara tertentu telah dihentikan atau ditangguhkan.
Karena itu, status hukum Elis tetap harus dibaca berdasarkan dokumen perkara yang tersedia. Sampai naskah ini disusun, fakta yang terverifikasi adalah adanya surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk 7 Oktober 2026.
Polda Kalimantan Tengah dan Ditreskrimum Polda Kalteng belum memberikan keterangan khusus yang diperoleh mengenai dasar lengkap penetapan Elis sebagai tersangka, konstruksi perkara, maupun perkembangan pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan Polri mengedepankan dialog, mediasi dan komunikasi dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria.
“Penyelesaian konflik agraria perlu mengedepankan dialog, mediasi, dan komunikasi dengan masyarakat agar persoalan dapat ditangani secara lebih menyeluruh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memberi konteks terhadap arah penanganan konflik agraria, tetapi tidak dapat serta-merta dianggap sebagai keputusan khusus dalam perkara Desa Penyang.(fah/*)









