Aduan warga melalui kanal LaporGub Kalimantan Tengah mengenai penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima di Jalan G Obos berujung pada penertiban.
Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah mendatangi lokasi pada 22 September dan memberikan teguran. Pedagang kemudian diberi waktu untuk memindahkan barang serta mencari lokasi lain. Pemeriksaan ulang pada 28 September menemukan aktivitas dan barang masih berada di lokasi.
Persoalan tersebut memperlihatkan kepentingan yang bertemu di ruang publik. Warga membutuhkan akses trotoar dan jalan menuju rumah, sementara pedagang membutuhkan ruang untuk mempertahankan aktivitas ekonominya.
“Trotoar seharusnya bisa digunakan warga untuk berjalan dan mengakses rumah tanpa terhalang barang atau lapak,” ungkap Yudi, salah satu warga Palangka Raya. Sabtu (3/10/2026).
Aduan awal disebut berkaitan dengan akses menuju rumah warga dan kondisi lingkungan di depan rumah yang terganggu aktivitas perdagangan. Satpol PP menyatakan pendekatan sebelum penertiban dilakukan melalui pengecekan, teguran dan pemberian waktu untuk pembenahan.
“Kami berharap penataan ruang tetap memperhatikan warga dan pedagang sehingga trotoar berfungsi sebagaimana mestinya tanpa menghilangkan solusi bagi usaha kecil.” Ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan setelah masa toleransi berakhir. Barang milik pedagang kemudian ditepikan dari trotoar, sementara petugas memasang garis pembatas untuk memastikan fasilitas umum kembali dapat digunakan pejalan kaki.
“Penertiban dilakukan setelah tahapan teguran dan toleransi dilalui. Pada saat yang sama, kami tetap perlu memastikan pedagang mendapat ruang untuk menyelesaikan pemindahan barangnya,” ungkapnya.
Ia menyebut, setiap pengaduan masyarakat harus diverifikasi di lapangan dan ditangani sesuai kewenangan, dengan tetap memperhatikan kondisi warga yang terdampak maupun pedagang yang menjalankan usaha.
Kasus G Obos menjadi contoh bahwa pengaduan warga dapat berujung pada tindakan pemerintah, tetapi persoalan ruang usaha belum otomatis selesai hanya karena trotoar dikosongkan.(fit/*)









