Pelaku usaha batik di Kabupaten Lamandau mulai diarahkan untuk memperlakukan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha, bukan sekadar urusan administrasi.
Langkah itu dilakukan melalui pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kepada Griya Batik Umiy Lasega. Pendampingan mencakup identifikasi potensi kekayaan intelektual serta konsultasi mengenai merek, hak cipta dan desain industri.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, mengatakan pendampingan diarahkan agar pelaku usaha memahami perlindungan atas identitas, karya dan desain produk yang mereka hasilkan.
“Pendampingan ini perlu memastikan pelaku batik memahami bahwa identitas, karya dan desain merupakan bagian penting dari usaha yang harus dilindungi,” terang Laila. Sabtu (3/10/2026).
Menurut Laila, tim tidak hanya memberikan penjelasan mengenai jenis perlindungan, tetapi juga membantu mengidentifikasi kekayaan intelektual yang melekat pada produk Griya Batik Umiy Lasega.
“Pelaku UMKM tidak cukup hanya menghasilkan produk, tetapi juga perlu mengetahui bentuk perlindungan yang sesuai dengan karakter produk dan identitas usahanya,” ujarnya.
Perlindungan tersebut mencakup tiga ranah yang dibahas dalam pendampingan, yakni merek, hak cipta dan desain industri. Bagi usaha batik, tiga aspek itu berkaitan langsung dengan identitas usaha, karya dan rancangan produk yang menjadi pembeda di pasar.
Dari sisi kebijakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen yang dapat memberi kepastian hukum sekaligus menopang nilai ekonomi produk.
“Perlindungan kekayaan intelektual perlu dipahami pelaku UMKM sebagai bagian dari strategi usaha karena menyangkut kepastian hukum dan nilai ekonomi produk,” terangnya.
Pendampingan di Lamandau juga menunjukkan bahwa persoalan batik tidak berhenti pada produksi. Ketika motif, nama usaha dan desain berkembang menjadi bagian dari identitas komersial, perlindungan hukum menjadi bagian dari keberlanjutan usaha. Pernyataan ini merupakan pengembangan editorial dari ruang lingkup layanan yang dijelaskan dalam pendampingan tersebut.
“Kami ingin produk lokal Kalimantan Tengah memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum dan mampu berkembang ketika memasuki pasar yang lebih luas,” tandasnya.
Kanwil Kemenkum Kalteng menyatakan pendampingan serupa akan terus dilakukan melalui edukasi, konsultasi, pendampingan dan fasilitasi kekayaan intelektual bagi masyarakat serta pelaku UMKM di berbagai wilayah Kalteng.(fah/*)









