Pergantian bulan tidak otomatis mengakhiri status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Perkembangan penanganan hingga 3 Oktober 2026 menunjukkan sedikitnya tujuh kabupaten/kota masih masuk Oktober dengan status tanggap darurat yang diperpanjang atau masa penanganannya berlanjut.
Daerah tersebut adalah Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Utara, Sukamara, Barito Timur, dan Barito Selatan.
Durasi penanganannya berbeda-beda. Palangka Raya memperpanjang status hingga 8 Oktober, Kapuas hingga 13 Oktober, Sukamara hingga 14 Oktober, sementara Kotawaringin Timur dan Barito Utara menetapkannya hingga 15 Oktober 2026.
Di Palangka Raya, pemerintah kota memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 30 hari sejak 9 September sampai 8 Oktober 2026. Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyebut keputusan tersebut diambil setelah evaluasi karena kejadian dan potensi kebakaran masih tinggi, termasuk titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman.
“Perpanjangan status diperlukan karena potensi kebakaran masih tinggi dan sejumlah titik api berada dekat dengan kawasan permukiman,” terangnya.
Bagi pemerintah kota, status darurat bukan sekadar label administratif. Perpanjangan menjadi dasar untuk mempertahankan pengerahan sumber daya ketika kebakaran masih membutuhkan penanganan.
“Penanganan harus tetap terkoordinasi selama ancaman kebakaran masih ada, terutama di lokasi yang berdekatan dengan masyarakat,” ujarnya.
Kabupaten Kotawaringin Timur memperpanjang status tanggap darurat karhutla 1–15 Oktober 2026 setelah status sebelumnya berakhir pada 30 September. Keputusan itu mempertimbangkan kondisi cuaca dan ancaman kebakaran yang belum sepenuhnya mereda.
Data BPBD Kotim hingga 29 September mencatat 1.176 kejadian kebakaran dengan luas lahan terdampak lebih dari 2.009 hektare. Satgas juga mencatat 38.304 hotspot berdasarkan data yang digunakan dalam penanganan daerah.
Di Kabupaten Kapuas, masa tanggap darurat bencana kekeringan dan karhutla diperpanjang selama 14 hari hingga 13 Oktober 2026. Wakil Bupati Kapuas, Dodo menyebut keputusan itu mempertimbangkan kondisi cuaca dan potensi kekeringan yang masih perlu diwaspadai.
“Status diperpanjang karena kondisi cuaca dan potensi kekeringan masih membutuhkan kewaspadaan serta penanganan bersama,” paparnya.
Perpanjangan di Kapuas datang ketika dampak kebakaran sudah cukup luas. BPBD Kapuas mencatat 3.434,12 hektare lahan terbakar selama Januari–September 2026. Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 1.903,15 hektare.
“Koordinasi pemerintah daerah, perangkat daerah, kecamatan dan relawan harus tetap diperkuat selama masa tanggap darurat berlangsung,” pinta Dodo.
Barito Utara memperpanjang status tanggap darurat mulai 2 sampai 15 Oktober 2026. Evaluasi pemerintah daerah menemukan hotspot dan kebakaran bawah permukaan masih menjadi ancaman, sementara kualitas udara di sejumlah kondisi berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Sukamara juga memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kalinya, dari 1 sampai 14 Oktober 2026. Perpanjangan pertama berlangsung 16–30 September. Pemerintah daerah menyatakan evaluasi lapangan menjadi dasar untuk melanjutkan status tersebut.
Dampak kesehatan di Sukamara menjadi bagian penting dari perkembangan terbaru. Dinas Kesehatan mencatat kasus ISPA meningkat dari 134 kasus pada 16 September menjadi 651 kasus pada minggu keempat September.
Sementara di Barito Timur, pemerintah kabupaten memperpanjang status tanggap darurat setelah evaluasi pada 1 Oktober. BPBD dan Damkar melaporkan 704 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 671,5 hektare. Dinas Kesehatan juga mencatat 2.336 kasus gangguan kesehatan, termasuk ISPA, serta 173 kasus diare pada periode 18 Agustus–30 September. Pemerintah daerah belum mencantumkan batas akhir perpanjangan dalam rilis evaluasi 2 Oktober yang dipublikasikan.
Barito Selatan juga masih berada di ujung masa perpanjangan. Status tanggap darurat yang diperpanjang berlaku 4 September sampai 3 Oktober 2026, sehingga pada 3 Oktober pemerintah daerah perlu menentukan apakah penanganan dihentikan atau kembali diperpanjang berdasarkan kondisi lapangan.
Ada pula Kabupaten Seruyan yang telah menetapkan status tanggap darurat sejak 16 September hingga 31 Oktober 2026. Status tersebut bukan bagian dari perpanjangan terbaru awal Oktober, tetapi membuat Seruyan masih berada dalam periode tanggap darurat sepanjang Oktober.
Dengan demikian, peta kedaruratan di Kalteng pada awal Oktober tidak seragam. Sebagian daerah sudah menetapkan batas pertengahan Oktober, Barito Timur belum mencantumkan batas akhir dalam rilis terakhir, sementara Barito Selatan menghadapi batas masa berlaku pada 3 Oktober.
Di tingkat provinsi, status tanggap darurat sebelumnya berlaku sampai 29 September 2026, sementara Pemprov Kalteng juga masih menjalankan berbagai operasi penanganan karhutla dan perlindungan warga terdampak. Perkembangan berikutnya ditentukan oleh evaluasi masing-masing pemerintah daerah.(fah/*)









