Beranda›Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Bakar Empat Hektare Lahan, Warga Lamandau Kini Berstatus Tersangka

Jajaran Satreskrim Polres Lamandau melakukan rekonstruksi perkara dugaan pembakaran lahan.

Polres Lamandau menetapkan seorang pria berinisial M, 58, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan seluas sekitar empat hektare di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.

Polisi menyebut lahan tersebut rencananya digunakan untuk berladang. Pengungkapan bermula dari pemantauan titik panas melalui sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan, sebelum tim bergerak ke lokasi.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto mengatakan penyidik menemukan dugaan pembakaran dilakukan di beberapa titik setelah kayu dikumpulkan menjadi tumpukan.

“Pembukaan lahan dilakukan terlebih dahulu dengan mengumpulkan simpukan, kemudian dibakar di beberapa titik,” ungkap Waryoto. Rabu (30/9/2026).

Dari penyelidikan, polisi menyebut pembakaran dilakukan dengan membawa api dari tempat memasak menuju tumpukan kayu yang sudah dikumpulkan di lahan.

“Setelah api menyala, pelaku langsung menuju ke tumpukan kayu di lokasi lahan tersebut,” terangnya.

Polisi menduga lahan tersebut dibakar pada empat titik dengan luas sekitar empat hektare. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, lahan itu rencananya akan digunakan untuk menanam padi dan kelapa sawit.

Penyidik kemudian menggelar rekonstruksi di Mapolres Lamandau. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, dengan pertimbangan lokasi kejadian cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi yang telah dilakukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara akan mengikuti proses hukum dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Saat ini, tersangka dijerat menggunakan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(tan/*)

Berita Terkait