Persoalan yang lebih penting dari temuan pemeriksaan bukan lagi apakah ada catatan, melainkan apakah uang daerah yang dinyatakan harus dipulihkan benar-benar sudah kembali.
Pertanyaan itu kembali muncul di Palangka Raya setelah DPRD setempat menyatakan akan mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk catatan terkait kekurangan pembayaran objek pajak dan retribusi serta kewajiban ganti rugi daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan fungsi pengawasan tidak berhenti pada menerima laporan pemeriksaan.
“Pemantauan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi DPRD.” ujar Subandi. Rabu (30/9/2026).
Masalahnya, bagi publik, laporan pemeriksaan tidak menghasilkan manfaat langsung apabila rekomendasi berhenti pada proses administrasi.
Dokumen keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya yang tersedia menunjukkan saldo Tuntutan Ganti Kerugian Daerah pihak ketiga per 31 Desember 2024 sebesar Rp1,716 miliar. Dokumen tersebut menyebut saldo itu bertambah Rp1,563 miliar akibat kelebihan pembayaran berdasarkan temuan BPK, sementara pembayaran yang masuk baru mengurangi sebagian kecil tagihan.
Dalam dokumen yang sama, terdapat sejumlah tagihan kepada pihak terkait, termasuk tagihan pada Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, serta beberapa pihak lain. Angka tersebut perlu dibaca hati-hati karena merupakan posisi administrasi keuangan tahun 2024, bukan otomatis nilai kerugian yang masih belum dibayar pada 30 September 2026.
Subandi mengatakan, pemantauan akan dilakukan berkala. “DPRD secara periodik nanti per semester akan melakukan rapat-rapat seperti ini,” katanya.
Bagi masyarakat, persoalan berikutnya sederhana tetapi penting. Berapa nilai yang sudah dikembalikan sampai 2026, berapa yang masih tersisa, siapa pihak yang wajib membayar, dan mengapa sebagian tagihan belum selesai.
“Publik perlu mengetahui perkembangan nominal yang sudah dipulihkan dan yang masih menjadi kewajiban,” ucap Subandi.
BPK sendiri menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah menjadi bagian yang dipantau. Artinya, ukuran keberhasilan tidak cukup berupa rapat, surat tindak lanjut, atau penyampaian rekomendasi. Ukuran yang paling konkret adalah pemulihan uang daerah dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan.(fah/*)









