Khristianto Yudha Ingatkan Agar Investor di Barsel Taat Aturan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, mengingatkan kepada semua perusahaan yang berinvestasi di kabupaten t

Penyaluran Kartu Pra Kerja Harus Tepat Sasaran
Konsultasi Masalah SIPB, DPRD Barsel Sambangi Dinas ESDM Kalteng
Mendaftar Ke KPU Barsel, Bapaslon PeNa Diiringi Ratusan Orang

Foto : Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha (kanan) didampingi Asisten II Setda Barsel, Rahmad Nuryadin (kiri), saat memimpin rapat mediasi di Aula Setda Barsel, Selasa (21/10/2025).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, mengingatkan kepada semua perusahaan yang berinvestasi di kabupaten tersebut, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku baik itu aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Peringatan ini disampaikan oleh Tanto usai memimpin mediasi antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan sejumlah masyarakat dari kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025).

“Kita minta semua perusahaan yang akan berinvestasi di Barsel wajib mematuhi aturan yang berlaku, baik itu aturan yang dari pusat maupun yang ada di daerah,” ingatkan dia.

Hal ini dia utarakan, dikarenakan masih ditemukannya sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Barsel yang menurut dia belum memenuhi kewajiban mereka.

Ada beberapa hal yang menurut Tanto belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah PBS di Barsel, yakni menyangkut perizinan pembukaan dan pembuatan jalan houling, serta standar harga ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat.

“Masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi aturan terkait perizinan pembukaan jalan houling dan juga ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan warga kita,” beber dia.

Pasalnya, jelas dia lagi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ini menjelaskan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang di dalam PP 21 tahun 2021 ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai macam kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam menyusun rencana tata ruang. Supaya ada keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungan.

Sesuai dengan amanat UU Ciptaker, dengan adanya kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai macam pemilik usaha termasuk juga UMKM.

Dalam PP 21 tahun 2021, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau RTR, salah satu terobosannya yaitu PKKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya ada di hulu dan sampai saat ini RTR menjadi acuan tunggal di lapangan.

“Jadi sebelum perusahaan membuka lahan atau mendapatkan izin untuk membuka jalan, mereka wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Perhubungan, PUPR, Perkebunan, Kehutanan dan bahkan masyarakat, melalui rapat PKKPR itu,” jelas Tanto.

“Apalagi rencana jalan tersebut berada di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan, melintasi perkebunan dan persawahan, serta aset – aset milik negara ataupun daerah,” tegas dia menambahkan.

Sementara itu, berkaitan dengan ganti rugi tanam tumbuh, Peraturan ganti rugi tanam tumbuh umumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat, yang pedomannya mengikuti aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan jenis tanaman, usia tanaman, dan statusnya (produktif atau tidak), serta bisa juga mempertimbangkan harga pasar atau biaya produksi. Prosesnya meliputi pendataan oleh tim khusus, penetapan harga ganti rugi, dan pembayaran.

Untuk di Barsel sendiri, Tanto menegaskan mempunyai aturan Surat Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Tanaman Pangan di Barito Selatan.

“Untuk saat ini karena belum ada pembaharuan, Barsel masih memakai SK Bupati Nomor 73 Tahun 2014 terkait ganti rugi tanam tumbuh,” tegasnya.

Hal ini, senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, Yohanes, membenarkan bahwa untuk ganti rugi tanam tumbuh memang masih mengacu kepada SK Bupati Barsel nomor 73 tahun 2014 tersebut.

“Makanya nanti kita akan upayakan untuk mendorong pembaharuan aturan tersebut, tapi saya rasa harga – harga yang ditetapkan di SK Bupati itu tidak relevan dengan situasi sekarang, seharusnya bisa lebih tinggi lagi dari itu. Tapi untuk saat ini karena tidak ada aturan baru, kita pakainya ya SK nomor 73 itu,” tandasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!