Majukan Perekonomian, Investasi di Kalteng Harus Diberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum

PALANGKA RAYA - Keberadaan investasi di dunia usaha berdampak pada peningkatan kemajuan perekonomian suatu daerah, termasuk di wilayah Provinsi Ka

Dewan Dorong Peran Aktif Kalteng Dukung Pembangunan IKN Nusantara
Kasus Korupsi Desa Bereng Jun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

FOTO: Wendy S Loentan

PALANGKA RAYA – Keberadaan investasi di dunia usaha berdampak pada peningkatan kemajuan perekonomian suatu daerah, termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dunia investasi di Kalteng yang salah satunya pada bidang perkebunan dan pertambangan, diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, sehingga tidak terjadi benturan yang dapat merugikan perekonomian di wilayah itu sendiri.

Masuknya investasi disuatu daerah tentu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, lahan yg dahulu terlantar dapat menjadi Produktif, terbuka lapangan pekerjaan, berjalanya beberapa program sosial (CSR) untuk masyarakat, hal ini tentunya menjadi nilai tambah tersendiri

Hal ini diungkapkan Wendy S Loentan selaku Tokoh Pemuda dari wilayah Barat Kalteng, Khususny di Kabupaten Kota Wargin Barat (Kobar).

“Adanya investasi yang masuk di suatu daerah, seperti halnya di Kalteng dalam bentuk perkebunan dan pertambangan, secara otomatis memberi manfaat yg baik kepada masyarakat yang tentunya berdampak baik juga untuk kemajuan daerah dan perekonomian masyarakat” sebut Wendy, Senin (19/12/2022).

Meski keberadaan investasi dunia usaha dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian, menurutnya tidak semua dapat berjalan dengan lancar. Terkadang masih ada permasalahan yang terjadi dan tentunya mempengaruhi perkembangan investasi jika tidak dilakukan penanganan serius.

“Misalnya di bidang perkebunan di Kalteng, sering terjadi konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Kondisi seperti ini tidak boleh diabaikan dan harus mendapat perhatian juga penanganan serius dari pihak terkait, dengan tetap mengedepankan solusi terhadap kedua belah pihak. Disatu sisi pihak perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat, menjalankan kewajiban, membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar, sebaliknya masyarakatpun juga harus menyadari bahwa kehadiran dunia usaha sebagai modal untuk membangun ekonomi masyarakat” sebutnya.

Untuk wilayah Kalteng sendiri lanjutnya, konflik atau permasalahan antara perusahaan dan masyarakat sendiri seharusnya tidak perlu terus berlanjut karena akan menghambat kemajuan disuatu wilayah, setiap persoalan harus ada solusi, konsep penyelesaian secara kekeluargaan seperti semangat yang dimiliki masyarakat Kalteng, Filosofi Huma Betang yaitu hidup dalam kebersamaan.

“Seperti dalam bahasa Dayak Lamandau disebut Bahaum Bakumba atau Behaum Bepakat yang artinya musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian suatu permasalahan” sebutnya.

Melalui upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan tersebut, diharapkan membuahkan hasil yang tidak merugikan salah satu pihak. Melainkan memberikan solusi yg baik, adil dan saling menguntungkan, baik untuk pihak investor maupun masyarakat.

Penyelesain konflik antar investor dan masyarakat haruslah menjadi beban bagi semua pihak, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para investor yang berinvestasi dengan baik, dan taat dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Jaminan kepastian hukum sebutnya, merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan efektif dan yang pastinya memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah. Apabila berjalan maksimal maka akan membuatkan hasil yang maksimal juga untuk daerah khususnya masyarakat.

“Jika pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian perlindungan investasi sesuai ketentuan yang berlaku, tentunya para pengusaha juga tidak akan ragu menjalankan bisnisnya di Kalteng. Sebaliknya, jika terjadi ganguan terhadap investasi, pihak investor juga akan ragu untuk menanamkan modal usahanya di Kalteng” tegasnya.

Masalah investasi untuk kemajuan daerah ini juga menurutnya kerap disampaikan Presiden RI, Joko Widodo yang ingin investasi di Indonesia maju dan berkembang. Karenanya, pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga harus memperhatikan kepastian hukum dan keamanan dalam dunia investasi, termasuk di Kalteng.

“Pihak investor juga tentunya ingin perlindungan dan kepastian hukum atas investasi yang dilakukannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sekarang tinggal bagaimana pihak pemerih dan aparat penegak hukum memberikan rasa akan dan kepastian hukum tersebut” jelas Wendy.

Ia juga mencontohkan, seperti polemik yang terjadi di PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang bergerak di bidang perkebuna kelapa sawit dan merupakan investasi penanaman modal asing (PMA). Perusahaan itu sendiri beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Menurutnya, saat ini pihak perusahaan tersebut tengah melakukan pembenahan dan banyak perbaikan yang harus dilakukan. Termasuk soal kebun plasma yang ditangani oleh pihak PT BMB.

“Kami melihat PT BMB saat ini sedang berbenah untuk semakin baik. Masalah kebun plasma, tentunya pihak managemen perusahaan konsisten memenuhi kewajiban tersebut dan layak didukung semua pihak” sebut Wendy.

Namun lanjutnya, untuk memenuhi hal tersebut, tentunya harus melalui proses dan prosedur yang berlaku. Seperti sebutnya, Badan Hukum petani plasma yaitu koperasi, daftar calon petani plasma dan sejumlah kelengkapan administrasi lainnya.

“Untuk percepatan proses realisasi, tentunya tergantung kerjasama semua pihak, seperti pihak Koperasi dan Pemerintah Kabupate Gunung Mas” sebutnya.

Selain itu, terkait sejumlah polemik yang terjadi di lingkungan PT BMB, pihaknya juga percaya bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Seperti pesan Presiden Jokowi, agar jangan ada gangguan terhadap investasi yang berjalan” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!