FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK – Dikarenakan adanya temuan pelanggaran ketidaksesuaian data pemain, Bartim Segah FC dinyatakan kalah Walk Out (WO) dar

Foto : Komdis Gubernur Cup Zona Timur tahun 2025 bersama perwakilan Asprov PSSI Kalteng dan Plt. Ketua Askab PSSI Barsel sekaligus ketua panitia Gubernur Cup Zona Timur, melaksanakan sidang disiplin atas temuan ketidaksesuaian data pemain Bartim Segah FC di Buntok, Sabtu (27/9/2025) malam.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) Gubernur Cup Zona Timur tahun 2025 di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (27/9/2025) malam, kemenangan tim Bartim Segah FC atas Barsel Selection pada pertandingan partai semifinal yang digelar di Stadion Batuah Buntok, Sabtu (27/9/2025) dinyatakan batal.
Selain membatalkan kemenangan Bartim Segah FC, Komdis juga menjatuhkan sanksi kepada tim dari Kabupaten Barito Timur tersebut, berupa kekalahan WO dengan skor 5 – 0 dari tim Barsel Selection.
Komdis hanya memperbolehkan Bartim Segah FC untuk bertanding memperebutkan peringkat III dan IV melawan Perseba Barsel pada Minggu (28/9/2025) pagi, tanpa dua pemain mereka yang tidak memenuhi syarat umur, sebagaimana tercantum dalam peraturan turnamen Gubernur Cup tahun 2025 yang dibuat oleh Asprov PSSI Kalteng dan kesepakatan bersama pada saat tehcnical meeting.
Tim manager dan official Bartim Segah FC pun tidak diperbolehkan hadir di Bench dalam pertandingan perebutan juara III dan IV Gubernur Cup Zona Timur 2025.
Diterangkan oleh Ketua Komdis Gubernur Cup Zona Timur Tahun 2025, Kristy Briantomy, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Bartim Segah FC, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tim tersebut, yakni berupa ketidaksesuaian data tahun kelahiran pemain dengan fakta yang tercantum dalam intentitas resmi pemain bersangkutan.
Dua orang pemain Bartim Segah FC tahun kelahirannya tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan turnamen yang berlaku. Dua orang pemain ini adalah kelahiran tahun 2011, sementara aturan turnamen usia termuda adalah kelahiran tahun 2009 dan tertua adalah kelahiran tahun 2006.
“Bahkan salah satu pemain tersebut, data kelahirannya pada formulir pendaftaran pemain tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang resmi. Pada formulir B2 diisi kelahiran pemain itu adalah 2007, sementara berdasarkan data kependudukan yang diterangkan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barsel, yang bersangkutan lahirnya 2011,” terang dia.
Lebih lanjut, diungkapkan oleh Kristy lagi, panitia dan seluruh tim peserta tidak sempat melakukan screaning terhadap data pemain yang didaftarkan oleh Bartim Segah FC, dikarenakan formulir B2 tersebut baru diserahkan H-1 pertandingan semifinal dilaksanakan.
“Sementara, seharusnya data itu sudah diserahkan dan discreaning adalah H-1 sebelum turnamen digelar,” ungkapnya.
Akibat adanya sanksi tersebut, yang berhak melaju ke babak final memperebutkan juar I dan II Gubernur Cup Zona Timur tahun 2025 adalah tim Barsel Selection.
Sebelumnya pada pertandingan semifinal yang dilaksanakan Sabtu (27/9/2025) Bartim Segah FC berhasil mengalahkan Barsel Selection dengan skor tipis 1 – 0.
Pada partai final yang digelar di hari Minggu (28/9/2025), tim Barsel Selection akan berhadapan melawan tim asal Bartim lainnya, yaitu NKS 178 Junior. Sementara Bartim Segah FC akan memperebutkan juara III dan IV melawan tim Perseba Barsel.
Partai final digelar di Stadion Batuah Buntok mulai pukul 07.30 WIB untuk memperebutkan juara III dan IV, sedangkan untuk perebutan juara I dan II akan digelar di lokasi yang sama pada pukul 15.00 WIB.
COMMENTS