PALANGKARAYA – Ratusan massa aksi yang bergabung kedalam Aliansi Masyarakat Melawan, Jumat 23 Agustus 2024 siang menyambangi (mendatangi,red) gedung
PALANGKARAYA – Ratusan massa aksi yang bergabung kedalam Aliansi Masyarakat Melawan, Jumat 23 Agustus 2024 siang menyambangi (mendatangi,red) gedung milik rakyat, gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerukan aspirasi dan tuntutannya.
Aksi Aliansi Masyarakat Melawan yang sempat berjalan alot siang ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membidangi Pemerintahan, Hukum dan Keuangan, Dra. Kuwu Senilawati didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kalteng.
Dihadapan perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Melawan, Kuwu pun menyampaikan terkait aspirasi dan tuntutan dari kawan-kawan Aliansi Masyarakat Melawan ini merupakan keputusan atau produk hukum yang ada di Senayan (DPR RI,red)
“Untuk itu, semua tuntutan yang sudah disampaikan melalui kami, selanjutnya akan kita teruskan ke DPR RI,”ujar Kuwu, Jumat (23/08/2024) siang.
Lanjut Srikandi Partai Gerindra Kalteng ini menuturkan, intinya pihak DPRD Kalteng akan meneruskan tuntutan tersebut ke DPR RI melalui surat pengantar, file PDF yang dikirimkan melalui WhatsApp dan juga email.
“Pada prinsipnya, kami pun sepakat dengan tuntutan yang disampaikan oleh teman-teman dari Aliansi Masyarakat Melawan, karena isi dari poin-poinnya pun juga bagus semua tidak ada yang tidak baik,”ujarnya lagi.
Dirinya pun menilai bahwa keputusan yang di ambil pemerintah juga harus memperhatikan dinamika dan juga diperlukan komunikasi dua arah antara legislatif dan eksekutif.
“Saya sepakat dengan tuntutan ini, saya akan sampaikan ini kepada pusat, karena bagaimanapun juga saya sebagai perpanjangan tangan dari partai dan perwakilan dari masyarakat,”tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, adapun aksi yang sempat berjalan alot ini merupakan aksi serentak yang tidak hanya di gelar di kota-kota besar saja, tapi juga di Kalimantan Tengah. Hal itu merupakan buntut dari keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK perihal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada,red).
Aksi ini menuntut DPR RI untuk tidak mengangkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Dimana, dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol.
Yang semula, mempersyaratkan minimal 20 persen kursi parlemen. Kemudian, MK memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait. (Yd)
COMMENTS