P21, Tersangka Kasus Korupsi Alkes di RSJS Buntok Diserahkan Polres Ke Kejari Barsel

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK - Satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kamar operasi di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS

Gara-Gara TV, Dua Rumah di Buntok Nyaris Jadi Arang
Bagikan 100 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir
Puluhan Pedagang Protes Kebijakan Buka Tutup Plaza Beringinin Buntok

Foto : Tersangka dugaan korupsi Alkes di RSJS Buntok, FEW, saat diserahkan oleh penyidik Polres Barsel kepada Kejari setempat, Selasa (20/5/2024).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kamar operasi di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok berinisial FEW ditahan dan diserahkan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Unittipidkor) Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/5/2024)

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M. mengatakan, penyerahan tersangka yang merupakan Direktur PT. Prabu Mandiri Jaya (PMJ) dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barsel.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Unittipdkor Satreskrim Polres Barsel untuk selanjutnya diproses oleh JPU hingga di pengadilan” tambah Kasat.

FEW ditetapkan sebagai tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp. 10.698.600.000,00 yang dilaksanakan oleh PT. Prabu Mandiri Jaya pusat Jakarta.

Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 2.573.110.000.

Tersangka dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2),(3) dan atau pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2),(3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan awak media, mantan Direktur RSJS, dr. LPL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada informasi secara resmi apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.(Tampetu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!