Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalteng Geledah Tiga Kantor di Kotim

PALANGKA RAYA - FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ka

Damang dan Mantir Diminta Netral Dalam Pilkada
Ruas Jalan Akses Menuju Desa Dirung Bakung Segera Ditangani Pemkab Mura
Kementerian Agama Bartim Gelar HAB ke 75 Secara Sederhana

Foto : Tim penyidik Kejati Kalteng menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dana hibah di tiga instansi di Kotim.

PALANGKA RAYA – FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal tersebut, bertujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim. Penyidikan ini telah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Menurut Dodik Mahendra, dana hibah yang diberikan kepada KONI Kotim berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di ketiga kantor tersebut, Tim Penyidik Kejati Kalteng berhasil menyita 3 container box dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Kotim untuk Tahun Anggaran 2021-2023.

Selain penyitaan dokumen, Dodik Mahendra juga menyampaikan bahwa tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit laptop gaming merk Asus dan 1 unit komputer merk Asus.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang-barang yang disita tersebut, termasuk 1 unit laptop gaming merk Asus dan 1 unit komputer merk Asus, telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya,”ujarnya melalui keterangan resminya yang disampaikan kepada media, Senin (20/5/2024).

Saat ini, sebut saja Dodik Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap alat bukti yang telah didapatkan, termasuk Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tahun 2021 hingga tahun 2023, di mana KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim. Rincian dana hibah tersebut adalah sebesar Rp 3.264.278.165,00 pada tahun 2021, Rp 8.748.750.000,00 pada tahun 2022, dan Rp 18.228.000.000,00 pada tahun 2023.

Tercatat bahwa total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KONI Kabupaten Kotim mencapai jumlah sebesar Rp 30.241.028.165,-.

Dia juga menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Kotim dipergunakan untuk beberapa tujuan. Pertama, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional KONI Kabupaten Kotim. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada berbagai cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Kotim.

“Untuk dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Kotim digunakan untuk beberapa tujuan. Pertama, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional KONI Kabupaten Kotim, termasuk biaya administrasi, pemeliharaan kantor, dan kebutuhan operasional lainnya. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada berbagai cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Kabupaten Kotim,” tandasnya. (Ngel)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!