Pemerintah dan DPRD Bahas Pajak Retribusi Daerah

- Foto : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur Depe bersama Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan. faktakalimantanco.id - Tamiang Layang -

Puskesmas Edison Jaar Ajak Masyarakat Patuhi Prokes
Melayat ke Rumah Duka, Wabup Ucapkan Belasungkawa
Pemkab Bartim Siapkan Rusunawa Sebagai Isolasi Pasien

Foto : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur Depe bersama Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan.

faktakalimantanco.id – Tamiang Layang – Pejabat (Pj) Bupati Barito Timur Indra Gunawan menyampaikan, pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum dilanjutkan penandatanganan keputusan Pimpinan DPRD dan kesepakatan bersama dengan Pj Bupati Barito Timur.

Pj Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Timur yang telah menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada saatnya nanti digunakan sebagai dasar hukum untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut pajak dan retribusi sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, pemerintah daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe.

Selanjutnya, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru serta penyederhanaan jenis retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu.

Dengan ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

“Kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan
keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah,” ujarnya.

Setelah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nanti diundangkan, akan dilakukan sosialisasi kepada
masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Selain itu dapat memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak tentang perubahan atau pembaruan peraturan yang berlaku, khususnya Perda yang mengatur mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kepala Daerah. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!