Pengelolaan Parkir Harus Profesional dan Humanis

PALANGKA RAYA -Tak bisa dipungkiri, hampir setiap pemberhentian masyarakat di Kota Palangka Raya, kerap ditemui juru parkir. Seperti dipusat perbe

Warga Rakumpit Perlu Speed Boat
Umi Mastikah : Berharap Damkar Makin Profesional
Tim Mulai Bergerak Laksanakan Giat PSBKH Covid-19

Foto :Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA -Tak bisa dipungkiri, hampir setiap pemberhentian masyarakat di Kota Palangka Raya, kerap ditemui juru parkir. Seperti dipusat perbelanjaan, di rumah makan, cafe, tempat wisata, swalayan dan lain-lain. Bahkan saat ambil uang di ATM tiba-tiba muncul juru parkir.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, harus ada tata kelola parkir yang baik dilakukan oleh dinas yang menjadi leading sektor pengelolaan parkir.

Menurutnya, apabila tidak tertata kelola maka selain menyebabkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), disisi lain bisa merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Keberadaan jukir liar, tentu merugikan masyarakat. Karena memungut uang tanpa ada legalitas dan kelengkapan atribut. Harus ada penerbitan dari dinas terkait,” ungkap Ridha, Selasa (12/9/2023) di Palangka Raya.

Lebih lanjut Ridha mengungkapkan, perlunya penertiban lokasi parkir berikut juru parkirnya, tidak lain untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, karena selama ini ada lahan bukan untuk parkir, namun dipungut biaya parkir oleh oknum.

“Intinya kembali ketata kelola, dimana masyarakat perlu mengetahui daerah mana saja yang bisa dijadikan parkir kendaraan atau tidak. Dengan begitu, maka masyarakat tidak sembarangan parkir dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memungut parkir,”tukasnya.

Harus disadari lanjut Ridha, selama ini sektor perparkiran bagi Pemerintah Kota Palangka Raya merupakan salah satu sumber PAD, sehingga dari retribusi parkir tersebut diharap dapat membantu meningkatkan pembangunan daerah.

Karena itu, pengelolaan parkir harus dikelola dengan sebaiknya yang dilakukan secara profesional, transparan dan humanis.

“Misalkan memasang plang retribusi berdasarkan perda dan perwali di setiap obyek parkir, sehingga masyarakat bisa mengetahui, dan nyaman untuk membayar retribusi parkir ditempat yang ada biaya parkirnya,” tandas Ridha.(Red/Vd/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!