JAKARTA - Kepala BNN RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose resmi menyandang gelar guru besar tetap bidang ilmu kepolisian usai dikukuhkan pada Senin, 24
JAKARTA – Kepala BNN RI, Prof. Dr. Petrus R. Golose resmi menyandang gelar guru besar tetap bidang ilmu kepolisian usai dikukuhkan pada Senin, 24 Juli 2023 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta. Pengukuhan guru besar tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28862/M/07/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen tanggal 8 Juni 2023 dan Surat Perintah Kepala STIK Nomor Sprin/293/VII/HUK.6.6./2023.
Prosesi pengukuhan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, duta besar negara sabahat, serta mitra kerja BNN RI. Beberapa pejabat negara yang hadir diantaranya Wakil Ketua MPR/DPR Komisi III, Anggota Komisi III, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Menteri Pemuda dan Olah Raga, Ketua KPK, Kepala BNPT, Wakil Menteri Hukum dan HAM, dan beberapa pejabat perwakilan Kementerian/Lembaga. Sementara beberapa duta besar negara sahabat dan mitra kerja BNN yang hadir antara lain, Dubes Ekuador, Dubes Bahrain, Dubes Mozambik, perwakilan Drug Enforcement Administration (DEA), serta perwakilan Australian Federal Police (AFP).
Pada pengukuhannya sebagai guru besar tetap, Prof. Dr. Petrus R. Golose menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul New Psychoactive Substances : Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime. Tiga hal utama yang diangkat oleh Kepala BNN RI dalam orasi ilmiah tersebut yaitu kejahatan narkotika dalam perspektif transnational organized crime, emerging threat: new psychoactive substances, dan pengarusutamaan konsep depenalisasi.
“Salah satu kejahatan lintas negara yang berbahaya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia,” ungkap Prof. Dr. Petrus R. Golose.
Prof. Dr. Petrus R. Golose dalam orasi ilmiahnya menyampaikan bahwa berdasarkan data PBB pada tahun 2019 penyalahgunaan narkotika telah menyebabkan 500 ribu orang meninggal dunia, dan hingga tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkoba, sementara 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.
Modus kejahatan narkotika disampaikan Kepala BNN RI juga terus mengalami perkembangan di tengah upaya berbagai negara menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Aktor perdagangan gelap narkotika melakukan pengembangan terutama untuk menghindari aturan hukum, sehingga munculah jenis-jenis narkotika baru atau yang dikenal dengan new psychoactive substances (NPS),” pungkas jenderal bintang tiga yang baru dikukuhkan sebagai guru besar tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, NPS saat ini telah menjadi fenomena global di 141 negara. Bahkan hingga tahun 2022 menurut data Early Warning Advisory (EWA) UNODC telah terdapat 1.212 laporan terkait NPS. Sementara itu, di Indonesia hingga saat ini telah teridentifikasi 92 jenis NPS yang mana 85 diantaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Penanganan narkotika secara umum dan NPS secara khusus lebih lanjut disampaikan Prof. Dr. Petrus R. Golose, justru menimbulkan permasalahan dalam pembinaan di dalam Lapas. Jumlah narapidana overcrowded menimbulkan masalah kesehatan dan ketertiban di dalam lapas. Oleh sebab itu, konsep mengarusutamakan depenalisasi menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh.
“Dengan konsep depenalisasi perlu ditegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana, akan tetapi dengan depenalisasi hukuman tersebut digantikan dengan rehabilitasi medis dan sosial,” jelas Kepala BNN RI. (Biro Humas dan Protokol BNN RI/bud)
COMMENTS