DPMD Gumas Belum Bisa Menentukan Adanya Kecurangan di Pilkades

KUALA KURUN – Dari 41 Desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terdapat dua desa yang mengalami sengketa

PBS Dinilai Minim Bantu Korban Banjir
Pemkab Gelar Rakordalev Realisasi APBD Triwulan I TA 2023
Legislator Ini Ingatkan Kades Harus Ada Ditempat

KUALA KURUN – Dari 41 Desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terdapat dua desa yang mengalami sengketa pilkades. Yakni di Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah dan Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.

Terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, pihaknya belum berani menentukan adanya indikasi kecurangan atau tidaknya terkait pelaksanaan Pilkades yang telah dilaksanakan. Memang diakuinya, dalam menentukan ada atau tidaknya kecurangan itu bukan kewenangan dari DPMD.

“Memang laporan yang sampai ke kami DPMD Gumas ada dua desa diduga bermasalah. Tetapi kita tidak bisa menentukan itu curang atau tidak karena bukan kewenangan kami dari DPMD selaku panitia penyelengara tingkat kabupaten dan panitia kecamatan tidak bisa menyatakan itu curang, atau tidak, palsu atau tidak palsu,” ucap Yulius, dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Kemudian, sambung dia, misalnya dokumen diduga palsu dan yang berhak menyatakan dokumen itu palsu yakni yang berhak instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Dicontohkannya seperti dokumen kependudukan seperti KTP, maka yang bisa menyatakan palsu atau tidak itu yakni Dukcapil.

Setelah itu, misalnya terkait ijazah atau keterangan paket A, B, dan C yang bisa menentukan itu palsu atau tidak itu yaitu Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat atau dokumen tersebut, dan seandainya luar dari Kabupaten Gumas mungkin dari kabupaten bersangkutan yang mengeluarkan.

“Tetapi mungkin yang bersifat money politik, atau ada pengelembungan dan segala macam itukan dibuktikan oleh proses pemeriksaan oleh kepolisian yang didukung dengan bukti, saksi dan surat keterangan, video gambar dan segala macam,” terang dia. (san/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!