TAMIANG LAYANG - Sebagai tindak lanjut pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), P
TAMIANG LAYANG – Sebagai tindak lanjut pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, menggelar public campaig
pengendalian gratifikasi.
Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Eva Meita Theodora Pasaribu mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diisi dengan sosialisasi dan pembagian stiker pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM kepada masyarakat.
“Hari ini kami sosialisasikan dan mempublikasikan kepada masyarakat melalui pembagian stiker tentang pembangunan zona integritas (ZI) Pengadilan Negeri Tamiang Layang,”ungkapnya, Senin (21/2/2022).
Adapun timbal balik bentuk dukungan yang diharapkan dari masyarakat yakni, dengan tidak memberikan suap dan tidak memberikan tip ketika menerima pelayanan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Ingat, dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang tidak ada pungutan-pungutan,”tegas Eva.
iapun berharap, masyarakat harus mengetahui bahwa Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, mempunyai komitmen kuat untuk tidak menerima suap dalam bentuk apapun. Maka sedari itu, masyarakat dan stakeholder terkait diharap dapat mendukung kegiatan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
(ags)
COMMENTS